ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Irjen Ferdy Sambo Bunuh Ajudan

Hanya Bharada E yang Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Simak Vonis 5 Pelaku Kasus Brigadir J

Kelima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) - Kelima pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Hanya Bharada E yang mendapatkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

2) Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat;

3) Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

4) Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri;

5) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional;

6) Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

7) Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, Hakim Ketua Wahyu menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Putri Candrawathi mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). ((WARTA KOTA/YULIANTO))

Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved