ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Papua

8 Kepala Daerah di Papua Terjerat Kasus Korupsi Sejak 2008: Ini Sosok Para Tersangka

Total ada 8 kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi hingga saat ini. Mengerikan bukan?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ditangkapnya Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, menambah deretan pejabat tersangkut kasus korupsi di Papua.

Total ada 8 kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi hingga saat ini.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, penangkapan pejabat korup di Papua  terjadi sejak 2008.

“Ini juga merupakan peringatan bagi kita bahwa sepanjang sejak 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (20/2/2023).

Baca juga: KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 Miliar: Ini Kontraktor Diduga Penyuap Bupati

Menurut Firli, sejumlah kepala daerah itu antara lain, Bupati Yapen Waropen, Bupati Boven Digoel, Bupati Supiori, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Biak Numfor, dan Bupati Mimika.

Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur Papua saat ini, Lukas Enembe.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buron karena melarikan diri ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022.

Namanya kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022.

Ricky berhasil ditangkap penyidik setelah ia kembali ke Indonesia dan bersembunyi di Jayapura, Papua.

“(Penangkapan) Bupati Mamberamo Tengah ini tentu menjadi pertanda dan pengingat semua bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Firli.

Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Namun, Ricky Ham Pagawak melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.

Polda Papua menyebutkan, Ricky sempat muncul di Jayapura.

Baca juga: Lukas Enembe Main Pingpong di Rutan, KPK Pastikan Gubernur Papua Nonaktif Sehat

Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, yang terletak di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Firli Bahuri mengatakan, Ricky Ham Pagawak dibantu oknum polisi dan TNI AD.

Ricky kemudian ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Jayapura, Papua, pada 20 Februari 2023

Sebelum menangkap Ricky, KPK membuntuti orang yang menjadi penghubung Bupati Membramo Tengah nonaktif tersebut dengan rumahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Sebut 8 Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka Korupsi sejak 2008-2022"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved