ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Lukas Enembe Main Pingpong di Rutan, KPK Pastikan Gubernur Papua Nonaktif Sehat

Gubernur Papua dua periode yang terjerat kasus suap dan gratifikasi itu disebut bisa berolahraga tenis meja atau pingpong di rumah tahanan KPK.

Tribun-Papua.com/Kompas.com
KORUPSI - Gubernur Papua, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan sarung, Jumat (27/1/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam keadaan sehat, meski menjalani penahanan oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Bahkan, Gubernur Papua dua periode yang terjerat kasus suap dan gratifikasi itu disebut bisa berolahraga tenis meja atau pingpong di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, pada Jumat (17/2/2023).

“Informasi terbaru malah bisa olahraga pingpong,” kata Ali dalam keterangannya.

Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dipanggil KPK, Ali Fikri: Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe

Ali mengatakan, pihaknya bersyukur kondisi Lukas semakin membaik sehingga bisa menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.

Tidak hanya olahraga, untuk mendukung kesehatan Lukas KPK juga telah menyediakan makanan ubi-ubian.

“Itu (bisa pingpong) yang kami terima ya, termasuk makan, juga telah kami siapkan dengan ubi-ubian,” ujar Ali.

Menurutnya, penyidik terus mengejar waktu mengingat masa penahanan Lukas Enembe terbatas.

Sembari melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang bersumber dari APBD Papua, KPK juga akan mengusut beberapa persoalan lain.

Dua di antaranya adalah penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).

“Termasuk itu tadi dana Otsus, kemudian PON dan lain-lain kami akan terus kembangkan ke sana,” tuturnya.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved