Lukas Enembe Diperiksa KPK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dipanggil KPK, Ali Fikri: Diperiksa soal Kasus Lukas Enembe
Pemanggilan Keliopas terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenetiruma untuk menjalani pemeriksaaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Pemanggilan Keliopas terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Keliopas bakal dimintai keterangannya sebagai saksi terkait proyek APBD Provinsi Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Keliopas Fenitiruma jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Danai Organisasi Papua Merdeka
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Gubernur Papua dua periode itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal itu dilakukan Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek multiyears pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu yakni, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar.
Tak hanya itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Sekda Papua Diperiksa KPK, Staf BPN dan 7 Pengurus Perusahaan Ini Dipanggil terkait Lukas Enembe
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Bakal Diperiksa KPK,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.