ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Sekda Papua Diperiksa KPK, Staf BPN dan 7 Pengurus Perusahaan Ini Dipanggil terkait Lukas Enembe

Diketahui, Riwan Rumasukun kini menjabat Pelaksana harian Gubernur Papua, pasca-penangkapan Lukas Enembe oleh KPK.

Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tampak Kantor Gubernur Papua yang berdiri megak di Jalan Soa Siu Dok II, Jayapura, Papua. Kantor Gubernur Papua tersebut bakal diresmikan pada, Sabtu (30/12/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua,  Ridwan Rumasukun diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Diketahui, Riwan Rumasukun kini menjabat Pelaksana harian Gubernur Papua, pasca-penangkapan Lukas Enembe oleh KPK.

Ridwan diperiksa sebagai saksi mengenai dugaan perintangan penyidikan terhadap Gubernur Papua nonaktif itu.

Hanya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri takmerinci siapa yang diduga melakukan perintangan penyidikan.

Ali menyebut pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK menduga Ridwan dipengaruhi seseorang baik sebelum maupun setelah diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Selain Ridwan, KPK juga mendalami dugaan kepemilikan aset Lukas Enembe kepada seorang notaris bernama Melinda Syalom Bawole.

Ia diperiksa penyidik pada Senin (6/2/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga mendalami dugaan peminjaman perusahaan Farida Lilita Row, PT Aiwondeni Permai yang digunakan untuk mengikuti proyek di Papua.

KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya.

Mereka adalah petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura, Geraldo Da Rosario Semi.

Kemudian, Direktur PT Papua Karya Mandiri, Frans Irwano Sarasak; PT Cahaya Rante Tondon, Justina Kmur; Septinus Mampor dari CV Skylander; Jan Erens Aninam dari CV Yehoya Jireh.

Selanjutnya, Daniel R.R. Wambrauw dari PT Papua Mekar Abadi dan Moch Safroni dari pihak swasta.

“Para saksi tidak (hadir) dan masih dilakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” ujar Ali.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved