ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak

KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 Miliar: Ini Kontraktor Diduga Penyuap Bupati

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP) menikmati uang Rp 200 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP) menikmati uang Rp 200 miliar.

Uang ratusan miliar itu diduga terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

RHP sempat menjadi buron kasus korupsi. Selama 7 bulan ia melarikan diri ke Papua Nugini (PNG).

Ricky Ham Pagawak merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Diterbangkan ke Jakarta, Mobil Barakuda Bawa Bupati Mamteng Ricky Ham Pagawak ke Bandara Sentani

 RHP disebut banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga memilih sendiri para kontraktor yang bakal menggarap proyek di Mamberamo Tengah.

Rerata nilai kontrak proyek itu mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ujar Firli.

Firli menyebut, Direktur Utama Bina Karya, Raya Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.

Ricky pun menyanggupi keinginan ketiga kontraktor itu.

RHP kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan ketiganya mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek dengan anggaran besar.

“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar,” tutur Firli.

Salah satu proyek yang dikerjakan Jusienandra adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.

Kemudian, Simon Pampang mendapatkan 6 proyek senilai Rp 179,4 miliar.

Sementara, Marten mendapatkan 3 paket proyek senilai Rp 9,4 miliar.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kiri) bersama ajudannya Bripka SM. (Istimewa)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (kiri) bersama ajudannya Bripka SM. (Istimewa) (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Ketiganya kemudian memberikan sejumlah uang kepada Ricky melalui transaksi perbankan.

“Menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.

Selain suap dari para pengusaha itu, KPK juga menduga Ricky mendapatkan sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang dari berbagai pihak.

Selanjutnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta yang bersumber dari korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Ham Pagawak Dibawa KPK ke Jakarta, Brimob Bersenjata Jaga Ketat Bandara Sentani

KPK menyatakan penyidikan perkara Ricky masih terus berjalan kendati ia sempat menjadi buron selama sekitar 7 bulan.

KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis berupa tanah dan bangunan, serta apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat.

Penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah dengan berbagai tipe.

“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi,” tuturnya.

Ricky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini beberapa waktu saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.

Menurut Polda Papua, Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini. 

Pada 15 Juli, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan surat DPO atas nama Ricky Ham Pagawak.

Ia memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.

KPK kemudian berhasil menangkap Ricky saat bersembunyi di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang 'Panas' Rp 200 M",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved