ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Musnahkan 1 Bibit Pisang, Karantina Merauke: Sedikit Apapun Media Pembawa, Dampaknya Besar

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar bibit pisang di dalam insenator milik Stasiun Karantina Pertanian Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Pemusnahan bibit pisang asal tual oleh Stasiun Karantina Pertanian Merauke, Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKEStasiun Karantina Pertanian Merauke menyebut pemusnahan tanaman yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina penting sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit tanaman di Merauke.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Fungsional Karantina Tumbuhan Stasiun Karantina Pertanian Merauke, Abdul Rasyid usai melakukan pemusnahan 1  bibit pisang yang disita dari penumpang kapal Sirimau beberapa waktu lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar bibit pisang di dalam insenator milik Stasiun Karantina Pertanian Merauke.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Balai Karantina Merauke Tolak Daging Slice Asal Makassar

"Kita musnahkan satu batang pisang yang berasal dari Tual," kata Abdul Rasyid, Rabu, (22/2/2023).

"Media pembawa ini dibawa pemilik tanpa dokumen karantina yang disyaratkan," kata Abdul Rasyid.

Menurut Rasyid, pemilik bibit pisang tersebut melanggar instruksi gubernur terkait larangan peredaran benih tanaman di wilayah Papua.

"Pemilik tidak melengkapi Sertifikat Kesehatan dari daerah asal. Selain itu melanggar Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya No. 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit layu di wilayah Provinsi Papua," tambahnya.

Baca juga: Jaga Keamanan Pangan, Karantina Merauke Musnahkan Belasan Ton Daging Ayam Busuk

Rasyid menambahkan, sesuai Pasal 35 UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Kesatuan Republika Indonesia wajib melengkapi sertifikat Kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Terpisah, Kepala Karantina Pertanian Merauke Cahyono menyampaikan apabila penyakit layu sudah masuk Merauke maka bisa merugikan petani Merauke.

Menurut Cahyono, meski jumlahnya hanya sedikit, namun hal tersebut berdampak pada tumbuhan lainnya jika bibit yang dibawa tersebut memiliki Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

"Makanya sedikit apapun media pembawa yang dilarang, kalau bisa jangan masuk Merauke. Karena dampaknya yang sangat besar," ungkap Cahyono. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved