Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok
Guru Protes Kepala Sekolah Pimpin SMA YPPK Taruna Dharma 3 Periode, Yayasan Diminta Bersikap Tegas
Aksi yang berlangsung seminggu ini ditengarai penunjukan kepala sekolah Kresencia Lesomar oleh pihak yayasan untuk perode ketiga. Apakah bisa?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Aksi mogok mengajar digelar para guru SMA YPPK Taruna Dharma Kota Jayapura.
Aksi yang berlangsung seminggu ini ditengarai penunjukan kepala sekolah Kresencia Lesomar oleh pihak yayasan untuk melanjutkan kepemimpinananya di periode ketiga.
Karena itu, para guru memprotes kebijakan Yayasan yang dinilai kontraproduktif atau melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Adapun aksi mogok mengajar berlangsung sejak 20 Februari 2023.
Menurut mereka, aturan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), menyebut masa jabatan kepala sekolah adalah satu periode.
Baca juga: 1 Minggu Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok Mengajar: Yayasan Periksa Kepala Sekolah soal Dana BOS!
Tetapi ada hal-hal yang sifatnya administratif sehingga pada 21 Januari 2023 selesai masa baktinya.
Apabila memberikan kinerja dengan baik dilanjutkan ke periode kedua dengan dukungan sekitar 51 persen dari jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
Nyatanya, sumber Tribun-Papua.com menyebut, pengelolaan keuangan sekolah tidak pernah transparan.
Bahkan sejak 2003, sebagai guru pembantu, kepala sekolah yang disebut sebagai manajer ini, belum melakukan tugasnya dengan baik.
Pertama, tidak ada guru atau ASN yang naik pangkat.
Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (2/3/2023) bertindak sebagai juru bicara mengatakan guru-guru membuat petisi dan sudah ditindaklanjuti pada 25 Februari 2023.
Mereka yang tergabung dalam aksi demo diam menamainya tergabung dalam 'Suara Hati Guru-Guru SMA YPPK Taruna Dharma'.
Dalam peraturan Kemedikbu Ristek, menyebut penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan paling lama masa dua periode dengan jangka waktu delapan tahun.
Sedangkan kepala sekolah yang sudah mulai menjabat sejak 2014 masa baktinya sudah selesai di 2022 lalu.
"Alasan dari yayasan adalah kepala sekolah penggerak, kami sudah jadi sekolah penggerak sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi masuk periode ketiga," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.