Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok
Guru Protes Kepala Sekolah Pimpin SMA YPPK Taruna Dharma 3 Periode, Yayasan Diminta Bersikap Tegas
Aksi yang berlangsung seminggu ini ditengarai penunjukan kepala sekolah Kresencia Lesomar oleh pihak yayasan untuk perode ketiga. Apakah bisa?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Aksi mogok mengajar digelar para guru SMA YPPK Taruna Dharma Kota Jayapura.
Aksi yang berlangsung seminggu ini ditengarai penunjukan kepala sekolah Kresencia Lesomar oleh pihak yayasan untuk melanjutkan kepemimpinananya di periode ketiga.
Karena itu, para guru memprotes kebijakan Yayasan yang dinilai kontraproduktif atau melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Adapun aksi mogok mengajar berlangsung sejak 20 Februari 2023.
Menurut mereka, aturan Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), menyebut masa jabatan kepala sekolah adalah satu periode.
Baca juga: 1 Minggu Guru SMA YPPK Taruna Dharma Mogok Mengajar: Yayasan Periksa Kepala Sekolah soal Dana BOS!
Tetapi ada hal-hal yang sifatnya administratif sehingga pada 21 Januari 2023 selesai masa baktinya.
Apabila memberikan kinerja dengan baik dilanjutkan ke periode kedua dengan dukungan sekitar 51 persen dari jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
Nyatanya, sumber Tribun-Papua.com menyebut, pengelolaan keuangan sekolah tidak pernah transparan.
Bahkan sejak 2003, sebagai guru pembantu, kepala sekolah yang disebut sebagai manajer ini, belum melakukan tugasnya dengan baik.
Pertama, tidak ada guru atau ASN yang naik pangkat.
Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Tribun-Papua.com, Kamis (2/3/2023) bertindak sebagai juru bicara mengatakan guru-guru membuat petisi dan sudah ditindaklanjuti pada 25 Februari 2023.
Mereka yang tergabung dalam aksi demo diam menamainya tergabung dalam 'Suara Hati Guru-Guru SMA YPPK Taruna Dharma'.
Dalam peraturan Kemedikbu Ristek, menyebut penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun dan paling lama masa dua periode dengan jangka waktu delapan tahun.
Sedangkan kepala sekolah yang sudah mulai menjabat sejak 2014 masa baktinya sudah selesai di 2022 lalu.
"Alasan dari yayasan adalah kepala sekolah penggerak, kami sudah jadi sekolah penggerak sehingga kepala sekolah tidak perlu lagi masuk periode ketiga," ujarnya.

"Kami sudah di panggil dan bicara langsung bersama pihak Dewan Pembina dan Pengawas Yayasan. Mengenai manejerial sekolah yakni masa periodesasi kepala sekolah yang mana sesuai dengan aturan menteri di atas," sambungnya.
Menurut para guru, jika kepala sekolah lama kembali menjabat, dapat terjadi kecenderungan eksploitasi sumber daya dan tidak ada regenerasi kepemimpinan.
"Kepala sekolah tidak pernah menghimpun kami dalam rancangan anggaran belanja sekolah selama delapan tahun, padahal wajib kami harus tahu, dan pertanggung jawabannya hanya kepada yayasan."
Ketiga, guru-guru dianggap pekerja bukan rekan kerja, bila ada yang kerja lembur kurang diperhatikan.
"Kami kecewa, kami tidak bisa berkembang dan hanya bisa mengikuti apa yang disarankan atau programkan," ungkapnya.
Jubir Suara Hati Guru-Guru SMA YPPK Taruna Dharma juga menjelaskan, Direktur Eksekutif YPPK Kota dan Kabupaten Jayapura sempat megeluarkan kuisioner syarat kelanjutan jabatan kepala sekolah yang memiliki dukungan 51 persen dari jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
Setelah kuisioner dibagikan nyatanya 80 persen hasilnya menolak kepemipinan kepala sekolah. Hal itu kemudian menjadi tuntutan guru-guru.
Kata dia, sebagian guru-guru sudah mendapat ancaman dikeluarkan.
Pada awal Maret, jika guru-guru tidak hadir bakal dikeluarkan, sedangkan ASN dikembalikan ke Dinas Pendidikan.
"Kami sudah bertemu dengan sekeratriat yayasan pada 1 Februari 2023 lalu, kemudian pada (25/2/2023), kami bertemu juga dengan petinggi-petinggi yayasan, Badan Pembina dan Pengawas YPPK Provinsi Papua," ujarnya.
Guru lainnya yang juga tidak ingin disebut namanya, mengatakan tuntutan guru mengenai transparansi keuangan karena berdampak pada kesejahteraan guru.
Kemudian banyak juga pungutan dari orangtua sehingga guru-guru bertanya mengenai realisasi dana tersebut ke sekolah.
Baca juga: Perwakilan Sinode GPI Papua Temui KSP Moeldoko Curhat soal Penarikan Guru ke Sekolah Negeri
"Kami langsung membentuk satu kelompok, menyuarakan ketidakadilan ini, kemudian ada teman-teman yang sakit atau duka tidak pernah diperhatikan atau dikunjungi. Ini membuat kami merasa tepat dengan selesai masa jabatannya sudah waktunya ada 'angin segar' baru di lingkungan sekolah."
Demo mogok mengajar selama hampir satu minggu ini, katanya, para guru sudah melakukan komunikasi dengan pihak yayasan.
"Kami minta tolong diaudit pemanfaatan penggunaan dana bos selama masa jabatan, kami minta Ombudsman bisa tolong turun ke lapangan," ungkapnya.
Para guru akan terus melakukan aksi mogok hingga pihak yayasan melakukan penijauan ulang.

Tidak Bisa Diintervensi Guru
Sementara itu, Sekertaris Eksekutif YPPK Fransiskus Asisi Papua, Thobias Kirwelakubun mengatakan pergantian kepala sekolah tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk guru.
Hingga kini, kata Thobias, yang menjadi pertimbangan yayasan mengenai pergantian kepala sekolah lantaran Kresencia Lesomar adalah kepala sekolah penggerak.
Pada 25 Februari 2023, kata Thobias, para guru sudah menyampaikan aspirasi dan yayasan sudah memfasilitasi untuk mendengar aspirasi mereka setelah sebelumnya di sampaikan secara tertulis, namun sebagian besar guru tidak datang.
Hasil pertemuan itu, katanya, guru-guru seharusnya sudah mengajar kembali secara online karena situasi Kota Jayapura masih darurat bencana pada waktu itu.
"Kami akan tindaklanjuti, tindakan guru tidak profesional, yang menjadi tuntutan biarlah yayasan yang selesaikan, tetapi karena guru belum kembali mengajar ini tidak akan biarkan hal ini terlalu lama karena anak (siswa) menjadi prioritas."
Menurutnya, aksi guru-guru yang mogok mengajar, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.
Ketidakhadiran para guru di sekolah dinilai tidak menghargai yayasan yang menaungi sekolah.
Sementara itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah hingga saat ini masih tetap berjalan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.