Info Mimika
Pendulang Emas Ilegal di Mile 73 Tembagapura Ditertibkan, Tiga Orang Dibawa ke Kantor Polisi
Tim juga memusnahkan peralatan dulang, membakar camp sebanyak empat unit dan mengamankan tiga orang pendulang.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Polisi yang bertugas di Distrik Tembagapura, Mimika, Papua Tengah kembali menertibkan aktivitas pendulang liar di area landfill Mile Point (MP) 34.
Penertiban dilakukan pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
"Kita melaksanakan penertiban di landfill karena ada pendulang liar mengancam pekerja normalisasi sungai dan kalau perlu kita amankan jika mereka melawan," ujar Kapolsek Tembagapura, AKP Ahmad Dahlan, dikonformasi Tribun-Papua.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Bos Tambang Emas Ilegal di Manokwari Papua Barat Masih Diburu, Polisi: 31 Pekerja Jadi Tersangka
Dikatakan, penertiban ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan apabila ada longsor maupun banjir di area Mile 73.
"Jadi, selain ditertibkan kami juga memberikan himbauan kepada para pendulang ilegal agar stop melakukan aktivitas dulang di area tersebut," katanya.
Selama melakukan sweping lanjut Kapolsek, tim juga memusnahkan peralatan dulang, membakar camp sebanyak empat unit dan mengamankan tiga orang pendulang.
"Kami amankan tiga orang pendulang guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Tambahnya, selama giat penertiban dulang situasi di area Mile 73 aman terkendali," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.