Aksi Bela Plt Bupati Mimika
PERNYATAAN SIKAP Demo Pendukung Johanes Rettob di Kejari Mimika
Komunitas Mimika Membangun gelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Jumat (3/3/2023).
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Komunitas Mimika Membangun gelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Jumat (3/3/2023).
Demo tersebut bertujuan untuk mencari kejelasan penanganan kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang melihatkan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Aksi dilakukan puluhan warga pendukung Johannes Rettob tersebut dikoordinir oleh Ronny Leisubun sekaligus membacakan tuntutan didepan pimpinan dan staf Kejari Mimika.
Baca juga: Ini Tanggapan Kejari Mimika Terkait Aksi Pendukung Johannes Rettob
Berikut tuntutan aksi Komunitas Mimika Membangun:
1. Meminta bapak Menkopolhukam, komisi Kejaksaan RI, dan Kejagung untuk memeriksa dan mencopot Kajati Papua dan Kejari Mimika.
2. Kejari Mimika dan Kejati Papua segera menarik kembali berkas berkas perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan menghormati proses praperadilan.
3. Kejari Mimika dan Kejati Papua telah merekayasa perkara dengan menetapkan bersalah kepada Johannes Rettob.
4. Pendemo meminta Kapolres Mimika dan Kapolda Papua segara menangkap aktor dibalik demo Johannes Rettob
"Jika tuntutan kami tidak terjawab kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak pada Selasa pekan depan," kata Koodinator Lapangan (Korlap) Ronny Leisubun. (*)
Tribun-Papua.com
Aksi Bela Plt Bupati Mimika
Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob
Kejari Mimika
Ronny Leisubun
Komunitas Mimika Membangun
Ini Tanggapan Kejari Mimika Terkait Aksi Pendukung Johannes Rettob |
![]() |
---|
Rafael Teorekayau: Kami Tidak Menghormati Kejaksaan dan Pengadilan yang Menipu Rakyatnya Sendiri |
![]() |
---|
Penanganan Kasus Johannes Rettob, Massa: Kejati Papua Bermasalah? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sahabat Johannes Rettob Geruduk Kantor Kejari Mimika, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.