ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Plt Bupati Mimika Yakin Tak Bersalah Atas Pengadaan Pesawat, Rettob: Ini Skenario Menjatuhkan Saya

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.

|
Tribun-Papua.com/ Marcel
Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peswat dan helikopter senilai Rp43 miliar. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, masih meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peswat dan helikopter senilai Rp43 miliar.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes Rettob sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Johannes Rettob, Kejati Papua juga menetapkan tersangka lainnya Direktur Utama (Dirut) PT Asian One Air, Silvi Herawati pada Kamis 26 Januari 2023.

Johannes Rettob mengakui, kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tahun 2017 hingga 2019.

Namun, Johannes Rettob mengatakan, kasus tersebut dihentikan lantaran tidak tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Johannes Rettob Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Tetapi Tidak Ditahan: Ini Alasan Kejati Papua

Karena itu, mantan Wakil Bupati Mimika itu menilai, ada skenario dari penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan," kata Johannes Rettob, Jumat (27/1/2023).

Karena itu, pria kelahiran 19 Oktober 1962 itu tidak mempermasalahkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Bagi saya tidak ada masalah, ini kan baru disangkakan," imbuhnya.

Dirinya sendiri juga mengaku, selalu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Johannes Rettob menuturkan, dirinya kecewa terhadap sikap dari Kejati Papua yang mengumumkan lewat media massa tanpa sepengetahuannya.

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya dikasih tahu, masa saya tahunya dari media," ungkapnya.

Bahkan, selama menjalani proses pemeriksaan, Johannes Rettob menambahkan, penyidik tidak menanyakan kerugian negara kepada dirinya.

Baca juga: Kejati Papua Diminta Segera Tahan Johannes Rettob, Begini Kasus yang Menjerat Plt Bupati Mimika

"Ini tahun politik, menurut saya ini sudah diatur karena apa yang disangkakan oleh mereka kepada saya dulu persis bahasanya sama," imbuhnya.

Selain itu, dirinya menjelaskan terkait prosedur yang harus dilakukan apabila ingin memeriksa seorang Kepala Daerah.

Prosedur yang dimaksud Johannes Rettob adalah meminta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tak hanya itu, bahkan Johannes Rettob menilai, kerugian negara yang disebut Kejati Papua sebesar Rp43 miliar sangat tidak masuk akal.

Sebab, Johannes Rettob menuturkan, selama pengoperasian dan maintenance pesawat, PT Asian One Air selaku penanggung jawab tidak memiliki anggaran.

"Harga dua pesawat Rp80 miliar lebih sedikit sisa Rp5 miliar untuk pengurusan operasional pesawat seperti gaji pilot, bahan bakar, jasa bandara, perijinan, dan lain sebagainya," lanjutnya.

Bahkan, dirinya mengaku, pilot-pilot pesawat tersebut sampai tidur di rumah pribadinya karena tidak ada lagi anggaran untuk bayar hotel atau tempat penginapan.

"Uang sudah tidak ada terus saya mau korupsi Rp43 miliar dari mana? Malah saya rugi banyak urus barang ini," keluhnya.

Walau pun begitu, Johannes Rettob meminta kepada seluruh masyarakat Mimika, Papua Tengah, agar tidak terpancing terhadap kasus yang menimpanya saat ini.

"Nanti kita lihat, waktu yang akan membuktikan, Tuhan tahu apa yang saya buat untuk daerah ini. Saya tetap bekerja untuk masyarakat Mimika," pungkasnya.

AKSI - Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menduduki Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (3/3/2023). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter.
AKSI - Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menduduki Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (3/3/2023). Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. (Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara)

Massa Desak Kejati Papua Tahan Plt Bupati Mimika

Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi menggeruduk Pengadilan negeri Jayapura, Jumat (3/3/2023).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 43 miliar.

"Apa yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan itu adalah kebenaran, sehingga kami mendukung penuh kebijakan Kejati," ujar Koordinator Aksi, Yops Itlay dalam orasinya. 

Pikanya juga mendesak pengadilan negeri untuk menolak praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Sejatinya, mereka mendukung penuh penegak hukum memproses tegas para koruptor di Papua.

Hanya, pihaknya menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika.

"Kenapa kami katakan begitu, karena sangat terlihat bahwa 3 pejabat OAP yang kasus korupsi cepat sekali ditahan."

"Lalu kenapa pejabat non Papua Plt Bupati Mimika sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kenapa belum ditahan," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettob, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 26 januari 2023.

Hanya, Kejati Papua tidak menahan Rettob dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Johannes Rettob diduga menyelewengkan dana saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Tri Meilany Ameliya saat mendengarkan aspirasi dari Komunitas Mimika Membangun tergabung dalam pendukung Sobat Johannes Rettob (JR) di Kantor Kejari Mimika. Diketahui, Komunitas Mimika Membangun minta kejelasan proses penegakan hukum kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Tri Meilany Ameliya saat mendengarkan aspirasi dari Komunitas Mimika Membangun tergabung dalam pendukung Sobat Johannes Rettob (JR) di Kantor Kejari Mimika. Diketahui, Komunitas Mimika Membangun minta kejelasan proses penegakan hukum kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika. (Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, mengatakan kurang lebih kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 43 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Masyarakat Papua Duduki Pengadilan Jayapura, Desak Kejati Tahan Plt Bupati Mimika

"Berdasarkan hasil perhitingan audit independen kerugian negara itu ditaksir kurang lebih sebesar Rp43 miliar," kata Aguwani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/1/2023).

Aguwani menyebut, sejauh ini sudah ada lebih dari 20 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.

Bahkan, Aguwani menuturkan, tak menutup adanya kemungkinan penambahan tersangka lain dalam perkara ini.

"Penyidik lagi mendalami ini, ya kemungkinan bisa juga ada tersangka lain," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved