ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Bea Cukai Merauke: Larangan Penjualan Pakaian Bekas Impor Untuk Lindungi Industri Tekstil

Terkait pengawasan pakaian bekas impor di Merauke, Dian memastikan bahwa tidak ada impor pakaian bekas yang dilakukan di Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kepala Bea Cukai Merauke, Dian Kaban. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Kepala Bea Cukai Merauke, Dian Kaban menyebut larangan penjualan pakaian bekas impor khususnya di Merauke sebagai upaya pemerintah untk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Hal tersebut disampaikan Dian dalam sambutannya saat kegiatan penguatan sinergitas untuk pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Merauke yang makin baik di Swiss-Bellhotel Merauke, Papua Selatan, Rabu (8/3/2023).

“Kami bersosialisasi bersama kepolisian dan pemda untuk bagaimana bisa menutup kembali penjualan pakaian bekas, pakaian bekas tersebut berdampak pada industi tekstil di dalam negeri,” kata Dian saat menyampaikan tugas Bea Cukai dalam menjaga dan melindungi industri dalam negeri.

Baca juga: Komisi B DPRD Merauke Minta Tenggang Waktu Larangan Penjualan Pakaian Bekas

Sementara, terkait pengawasan pakaian bekas impor di Merauke, Dian memastikan bahwa tidak ada impor pakaian bekas yang dilakukan di Merauke.

Terkait pengawasan tersebut pihaknya sulit untuk memastikan apakah pakaian yang di ada di Merauke merupakan pakaian bekas impor atau pakain bekas dalam negeri.

“Kita tidak bisa sebut itu pakaian bekas impor, karena saya bisa pastikan tidak ada impor pakaian bekas di Merauke,” kata Dian.

“Hanya, kami memastikan impor itu kan susah, artinya bisa jadi pakaian bekas ini pakain bekas dalam negeri,” tambahnya.

Hingga saat ini, Pemkab Merauke belum melakukan tindakan penutupan penjualan pakaian bekas sesuai yang dijadwalkan pada awal Maret.

Baca juga: Dilema Pedagang Cabo, Perindagkop: Kita Tidak Tutup Lapak, Tapi Melarang Berjualan

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Erick Rumlus menyebut pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah terkait penerapan peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang impor dan barang dilarang ekspor.

Terkait hal tersebut juga, Komisi DPRD Merauke telah meminta kebijakan waktu penutupan penjualan bakaian bekas impor bagi pedagang untuk memberi ruang kepada pedagang untuk memikirkan alternatif usaha lain yang dapat dilakukan oleh pedagang.

Sementara, pedagang pakaian bekas meminta agar pemberlakuan larangan pakaian bekas berlaku merata di seluruh Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved