ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Banyak Layanan Dikeluhkan Peserta Karena Tak Ditanggung, Ini Kata BPJS Kesehatan Merauke

Sejumlah pengobatan yang dilakukan oleh peserta yang tidak dicover seringkali menimbulkan protes peserta BPJS Kesehatan di Merauke.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Kepala kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Hermawan Priyastomo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Sharif Jimar

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Sejumlah pengobatan yang dilakukan oleh peserta yang tidak dicover seringkali menimbulkan protes peserta BPJS Kesehatan di Merauke.

Kepala kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Merauke, Hermawan Priyastomo mengatakan, komplain yang dilakukan peserta BPJS Kesehatan biasa terjadi ketika kebetulan peserta yang melakukan pengobatan disinformasi atau tidak mengetahui pengobatan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

“Biasanya peserta tidak mendapatakan informasi yang pasti tentang hal tersebut,” kata Hermawan, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan di Merauke Cukup Bawa KTP Saat Berobat

Menurut Hermawan, sejumlah kasus yang sering terjadi pada masyarakat dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pengobatan yang karena kecelakan akibat dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, kata Hermawan, kecelakaan yang diakibatkan tindakan kriminal juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Memang beberapa karena beda persepsi sesuai dengan Permenkes 82 tentang JKN, kecelakaan karena habis minum minuman keras, atau akibat tindakan kriminal atau sebagainya yang tidak masuk program JKN, ketika mereka berobat kerumah sakit biasanya tidak cover sama BPJS Kesehatan,” kata Hermawan.

Baca juga: Dirjampelkes BPJS Kesehatan Pastikan Berobat di Puskesmas Abepura Cukup Bawa NIK KTP

Hal tersebut kata Hermawan, karena regulasi hal hal seperti kecelakaan karena habis minum minuman keras, atau akibat tindakan kriminal diatur dalam badan penyelenggara masing-masing.

Selain itu, Hermawan juga menyebut bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung pengobatan non darurat meski peserta mendatangi IGD untuk berobat.

“Ada juga yang datang ke emergency dan tidak dalam kondisi emergency dan diminta membayar sehingga biasanya peserta komplain,” tutup Hermawan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved