Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!
Kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura diminta segera menangkap tersangka kasus korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati.
Desakan ini disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, sebagai dukungan terhadap pengak hukum mengusut kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendorong kedua penegak hukum itu untuk tidak t6ebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua.
"Jangan tebang pilih dalam penanganan setiap kasus Korupsi di Papua. Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik di Abepura, Senin (13/3/2023) pagi.
Baca juga: MODUS Johannes Rettob Korupsi Rp 69 M, Kejati Papua: Gelar Pengadaan Pesawat dan Akuisisi Perusahaan
Ia menilai, kasus korupsi oleh Johannes Rettob dan Silvi yang merupakan kerabat dekat sangat merugikan negara, terkhusus masyarakat di Mimika.
“Kami mendesak Pengadilan Negeri Jayapura segera menolak semua permohonan terdakwa," ujarnya.
Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.
Apabila penegakan hukum tidak dilakukan secara jujur, maka BEM Uncen menilai hukum terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif.
“Tuntutan kami ya itu (tangkap) mereka berdua. Masa pejabat Orang Asli Papua kalau tersangkut kasus korupsi itu diproses cepat."
"Namun, kalau pejabat Non Papua yang terjerat kasus, ibaratnya terlalu banyak putar-putar. Ingat, jangan ciptakan hukum yang Rasis dan Diskriminatif di Papua," lanjut Wantik.
Untuk itu, BEM Uncen minta hukum yang adil itu diterapkan ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua.
"Kami minta hukum harus adil, karena, bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan."
"Berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura namun sampai saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty belum juga di tahan dan ditangkap,” sambung dia.
Senada, Ketua BEM Fakultas Hukum Uncen Yanes Hisage, berharap agar penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua harus adil.
"Tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua. Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” lanjut Hisage.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.