Papua Terkini
Koalisi Papua Cerah Tuding Pj Agus Fatoni dan Jajaran Sabotase Kepemimpinan Gubernur Terpilih
Koalisi juga menemukan adanya transisi pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2025 yang dilakukan secara diam-diam dan sepihak.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua Yulianus Magai
TRIBUN PAPUA. COM, JAYAPUYA- Koalisi Papua Cerah menuding Penjabat (PJ) Gubernur Papua Agus Fatoni bersama PJ Sekda Susanna Wanggai dan Asisten I melakukan sabotase terhadap kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025-2030, Matius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen.
Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote, menyebut ada indikasi kuat langkah-langkah birokrasi Pemprov Papua saat ini sarat muatan politik tertentu dan berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi negara.
“Ada pelantikan pejabat eselon yang dilakukan secara tergesa dan tanpa koordinasi. Padahal kami sudah sejak awal mengingatkan agar pelantikan pejabat dilakukan setelah Gubernur terpilih dilantik oleh Presiden,” tegas Apedius, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan BTM-CK, Mathius Fakhiri Gubernur Papua Terpilih
Menurutnya, selain pelantikan pejabat eselon, Koalisi juga menemukan adanya transisi pembahasan dan penetapan APBD Perubahan 2025 yang dilakukan secara diam-diam dan sepihak.
Langkah tersebut dinilai offside karena tidak melibatkan Gubernur terpilih MDF-AR sebagai pihak yang akan menjalankan pemerintahan.
“Ini bukan hanya tindakan administratif biasa, tapi sudah masuk dalam ranah sabotase politik birokrasi,” ujarnya.
Secara hukum, langkah PJ Gubernur dan jajaran tersebut berpotensi melanggar UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 201 ayat (9) yang mengatur bahwa penjabat kepala daerah hanya bertugas menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan tidak boleh mengambil kebijakan strategis yang berdampak luas, termasuk dalam penataan pejabat dan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, dalam Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah, ditegaskan bahwa setiap kebijakan strategis seperti mutasi pejabat atau penetapan anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Jika pelantikan eselon dan penetapan APBD dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat dan tim transisi gubernur terpilih, maka ini jelas pelanggaran administrasi yang serius,” terang Apedius.
Baca juga: Berantas Buta Numerasi, Metode Gasing Yohanes Surya Wajib Diterapkan 6 Provinsi se-Tanah Papua
Koalisi Papua Cerah juga mencatat adanya pola yang berulang dalam transisi kekuasaan di Papua, di mana pejabat sementara melakukan langkah-langkah strategis menjelang pelantikan kepala daerah definitif.
Praktik ini dikhawatirkan akan menghambat konsolidasi pemerintahan baru dan menimbulkan dualisme kebijakan di awal masa jabatan MDF-AR.
“Kami minta Mendagri turun tangan dan mengevaluasi seluruh kebijakan yang diambil PJ Gubernur dalam masa transisi ini,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.