ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi

Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?

Kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Kolase Tribun-Papua.com
Tribunnews berkesempatan melakukan wawancara eksklusif dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023). Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra menanyakan apabila dirinya benar-benar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait kasus yang menimpanya apa yang bakal terjadi di kota yang dipimpinnya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Proses hukum atas kasus korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, terus diusut.

Kini, kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).

Selain menolak surat dakwaan Kejaksaan Negeri Mimika, kedua terdakwa malah tak menghadiri sidang tanpa alasan yang jelas.

Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati pada 26 Januari 2023.

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua

Ada hal menarik dalam kasus ini.

Sebelumnya, Johannes Rettob meyakini dirinya tak pernah melakukan kesalahan saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2015.

Ia berdalih kasus ini pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 hingga 2019.

Johannes Rettob mengeklaim, kasus tersebut dihentikan KPK lantaran tidak tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut mantan Wakil Bupati Mimika itu, ada skenario di balik penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Kalau memang ternyata ditetapkan sebagai tersangka saya kira skenario ini sudah dari awal, karena tidak ada perubahan-perubahan," kata Johannes Rettob, kepada sejumlah wartawan di Jayapura pada Jumat (27/1/2023).

Malah, pria kelahiran 19 Oktober 1962 itu tidak mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ia sendiri mengaku selalu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Papua.

Hanya, Johannes Rettob kecewa terhadap sikap dari Kejati Papua yang mengumumkan statusnya lewat media massa, tanpa sepengetahuannya.

"Kalau saya ditetapkan jadi tersangka harusnya saya dikasih tahu, masa saya tahunya dari media," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved