Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
Johannes Rettob Pernah Ngaku Tak Korupsi hingga Salahkan Kejati Papua, Tapi Mangkir Sidang: Apa Apa?
Kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara senilai Rp 69 miliar itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Baca juga: Tersangka Korupsi Bupati Mimika Johannes Rettob Mangkir Sidang Perdana, Begini Sikap Kejati Papua
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.