ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Mathius Awoitauw: Otsus Harus Jadi Dasar Orang Papua Pertahankan Eksistensi

Mathius mengatakan, masyarakat adat agar harus bangkit untuk mensejahterakan diri mereka melalui ruang-ruang yang diberikan oleh negara melalui Otsus.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
Tribun-Papua.com/ Calvin
Foto bersama Mathius Awoitauw dan perwakilan masyarakat adat, Pemerintah, dan TNI Polri di Kabupaten Sarmi. 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Otonomi khusus (Otsus) harus menjadi dasar bagi orang Papua dalam mempertahankan Eksistensi, Selasa (14/3/2023).

Demikian disampaikan Mantan Bupati Jayapura, yang juga merupakan penggagas kampung adat di Bumi Kenambai-Umbai, Mathius Awoitauw saat menghadiri rapat konsultasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kontekstual di Kabupaten Sarmi.

Kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Mathius mengatakan, masyarakat adat agar harus bangkit untuk mensejahterakan diri mereka melalui ruang-ruang yang diberikan oleh negara melalui Undang-Undang (UU) Otsus.

Sebab dalam Otsus lah terdapat banyak kebijakan yang berkeping terhadap hak masyarakat adat.

Namun kata dia, sayang itu tidak diakomodir dengan baik, karena semua orang sulit untuk menerjemahkan maksud dari keberpihakan negara terhadap orang Papua.

"Kalau dilihat dengan baik, UU Otsus ini merupakan wujud keseriusan negara untuk masyarakat adat, dan itu menjadi solusi untuk pembangunan di Papua," kata Mathius.

Untuk itu menurut dia, masyarakat adat harus memanfaatkan Otsus dengan baik, agar ada regulasi-regulasi rujukan di tingkat daerah yang lahir untuk mendukung persoalan-persoalan di wilayah adat secara substansial.

"Apalagi ada UU Desa yang hadir memperkuat masyarakat di kampung-kampung," ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Honorer Kabupaten Jayapura? Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Timothius Demetouw

Sebagai wujud kepeduliannya terhadap masyarakat adat Sarmi, Mathius pun menyerahkan buku yang berjudul, "Kembali Ke Kampung Adat".

"Buku ini sebagai dukungan dan semangat kepada masyarakat adat Sarmi yang terdiri dari 5 suku besar yakni, Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa," pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, Kasmita Widodo mengatakan, terkait kewenangan masyarakat adat bisa dilihat dari kebijakan perizinan pemanfaatan SDA yang mulai berubah saat ini hingga menghasilkan banyak ijin yang dikeluarkan Pemerintah provinsi dan pusat.

Baca juga: Terima Kunjungan Mathius Awoitauw, Uskup Jayapura: Pertahankan Nilai Adat di Papua

Hal itu menyebabkan hak-hak masyarakat adat yang ada di kampung terabaikan, dan itu jelas bisaemyebabkan sebuah potensi konflik berkepanjangan.

"Bagian ini penting untuk diperbaiki, sehingga hak-hak masyarakat adat di atas tanahnya terakomodir dalam kebijakan-kebijakan yang mengarah kepada kesejahteraan," ujar Kasmita.(*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved