Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendesak Jaksa dan Hakim untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Tangkap!
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.
Mangkir Sidang Perdana
Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.
Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.
Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa
Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.
Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.
Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.