Plt Bupati Mimika Tersangka Korupsi
TERUNGKAP Hubungan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Serta Modus Korupsi, Begini Kata Kejati Papua
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendesak Jaksa dan Hakim untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Tangkap!
TRIBUN-PAPUA.COm, JAYAPURA - Dukungan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua dan Pengadilan Negeri Jayapura untuk penegakan hukum terhadap tersangka korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, semakin besar.
Penegak hukum diminta menahan serta mengadili Johannes Rettob dan Direktur PT Asia One Air, Silvi Herawati sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang merugikan negara Rp 69 miliar.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih pun mendesak Kejati Papua segera menangkap Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Salmon Wantik, mendorong kedua penegak hukum itu untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi di Papua.
Baca juga: Kejati Papua dan Hakim Jayapura Diminta Tangkap Johannes Rettob, BEM Uncen: Jangan Diskriminatif!
"Kejati Papua segera tangkap Plt Bupati Mimika Johhanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawati," ujar Salmon Wantik di Abepura, Senin (13/3/2023) pagi.
Salmon juga meminta Pengadilan Negeri Jayapura segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua terdakwa.
Penyebabnya, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Bahkan, kedua terdawaka menolak surat dakwaan yang diberikan Kejaksaan Negeri Mimika terkait proses peradilan di Jayapura.
Hubungan dan Modus Tersangka
Terbaru, terungkap hubungan Johannes Rettob dengan Silvi Herawati di pusaran kasus korupsi yang terjadi pada 2015 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, menyebut Johannes Rettob dan Silvi Herawati merupakan kerabat dekat.
"Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air merupakan kakak iparnya (Johannes Rettob)," ungkap Aguwani kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Adapun modus Johannes Rettob dan kolega melancarkan aksinya demi meraup uang negara, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika pada 2015.
Aguwani menuturkan, Johannes Rettob saat menjabat Kadis Perhubungan, awalnya membuat tim kecil dengan tiga rekan kerja untuk merencanakan pengadaan pesawat.
"Hasilnya, muncullah rencana membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B dengan helikopter Airbus tipe H 125," ungkap Aguwani, baru-baru ini kepada wartawan.
Kala itu, Dinas Perhubungan Mimika lalu menganggarkan pengadaan pesawat senilai 74,4 miliar pada APBD Pemkab Mimika 2015.
"Kemudian di APBD Perubahan juga tertuang sebesar Rp 85,7 miliar," beber Aguwani.
Setelah pesawat dan helikopter dibeli, kata Aguwani, Johannes Rettob mengakuisisi PT Asian One Air senilai Rp1,6 miliar atau dengan kepemilikan saham 214 ribu lembar.
Proses akuisisi perusahaan berlangsung pada Mei 2015.
"Kemudian Johannes Rettob menunjuk Silvi Herawati yang merupakan kakak iparnya sebagai Direktur PT Asian One Air; dan istrinya, Susan Herawati sebagai Komisaris PT Asian One Air," ungkap Aguwani.
Berdasarkan proses penyidikan dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, penyidik Pidsus Kejati Papua akhirnya menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati jadi tersangka.
Kini, total kerugian negara dalam kasus tersebut telah berubah.
"Berdasarkan perhitungan ulang oleh Auditor Independen, maka total kerugian negara berubah sebesar Rp 69 miliar," kata Aguwani.
Mangkir Sidang Perdana
Diketahui, Johannes Rettob dan Silvi Herawati mangkir sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua pada Kamis (9/3/2023).
Adapun Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan status tersangka pada 26 Januari 2023.
Namun, tersangka belum ditahan lantaran dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan di tengah kesibukannya menjalankan pemerintahan Kabupaten Mimika.
Baca juga: Mangkir Sidang Korupsi, Tersangka Bupati Mimika Johannes Rettob Malah Tolak Surat Dakwaan Jaksa
Mangkirnya Plt Bupati Mimika mendapat reaksi keras dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, meminta Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob menghormati proses hukum.
Kejati Papua kecewa atas sikap kedua terdakwa yang dianggap malah menodai proses peradilan.
Aguwani mengatakan, seharusnya kedua terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU).
Apalagi, Kejaksaan Negeri Mimika juga sudah memberikan surat dakwaan kepada kedua terdakwa.
"Namun ditolak oleh kedua terdakwa, dengan memberikan berita acara penolakan," kata Aguwani kepada wartawan di PN Jayapura, Kamis (9/3/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.