ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Lima Oknum Polisi Merauke Dipecat Tidak Hormat, Berikut Identitas dan Penyebabnya

Pemecatan dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut bahkan ada hingga tahunan.

Tribun-Papua.com/Syarif Jimar
Upacara PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap 5 anggota polri yang bertugas di Polres Merauke, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Lima oknum polisi di Merauke, Papua Selatan, dipecat dengan tidak hormat.

Selema ini mereka bertugas di Polres Merauke.

Pemecatan digelar dengan upacara PTDH di halaman Polres Merauke, Kamis (16/3/2023).

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menyebut, lima oknum polisi yang diberhentikan yakni Brigpol EH NRP. 87011246, diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003.

Baca juga: Lima Polisi Maluku Dipecat Gegara Kasus Asulisa, Narkoba hingga Desersi: Ini Identitasnya

Kedua, Bripda IFK NRP 95020776 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP No.1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf b dan atau pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode etik profesi Polri.

Ketiga, Brigpol SW NRP 83011069 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Keempat, Brigpol RVB NRP 85030799 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Kelima, Briptu AHN NRP 87020376 diberhentikan karena melanggar pasal 14 ayat (1) tahun 2003 huruf b dan atau pasal 11 huruf PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

AKBP Sandi Sultan menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan sesuai komitmen Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegakkan hukum.

Pemecatan dilakukan karena anggota polri yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 30 hari berturut-turut, bahkan ada hingga tahunan.

Baca juga: Prada Indra Tewas Dianiaya di Biak Papua, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat

Atas dasar tersebut, kata Sandi Sultan, pihaknya menyampaikan hal tersebut ke Polda Papua untuk ditindaklanjuti.

“Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata rata pelanggaran kode etik Kepolisian, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri secara 30 hari secara berturut turut dan bahkan bulan dan tahun tahun,” ungkap Kapolres Merauke.

Sementara dalam upacara PTDH tersebut, hanya satu dari 5 anggota polri yang diberhentikan hadir mengikuti upacara.

“Bahwa 4 orang ini, diupacarakan saja tidak datang,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved