Tribun Militer
Prada Indra Tewas Dianiaya di Biak Papua, 4 Prajurit TNI AU Terancam Dipecat
Keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG. Kini, keempat tersangka terancam dipecat.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tewasnya Prada Indra Wijaya di Biak, Papua, membuat gempar korps TNI AU.
Empat prajurit TNI Angkatan Udara (AU) jadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Kini, keempat tersangka terancam dipecat.
Keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Baca juga: Prada Indra Wijaya Tewas di Papua, Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan Pihak TNI AU: Kami Dikelabui
Prada Indra merupakan seorang prajurit TNI AU yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) Biak.
"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Para tersangka diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III. Selain pemecatan, keempat prajurit tersebut juga terancam sanksi pidana, salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka sudah ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata dia.
Baca juga: Masih Ingat Prada Yotam Bugiangge yang Kabur dari Tempat Tugas? Kini Bergabung dengan KKB
Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama prajurit, Sabtu (19/11/2022).
Ia sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Selanjutnya, Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk mendapatkan perawatan.
Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong dan meninggal pada Sabtu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat",