Info Yahukimo
Bupati Yahukimo Ajukan PK Kedua Kasus Dualisme Kepala Kampung, Serahkan Bukti Baru ke PTUN Jayapura
PK kedua ini diserahkan melalui kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum, Pieter Ell dan rekan ke PTUN Jayapura, Rabu (29/10/2025).
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, resmi menyerahkan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas kasus dualisme pengangkatan Kepala Kampung pada tahun 2021.
Akta permohonan PK kedua ini diserahkan melalui kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum, Pieter Ell dan rekan ke PTUN Jayapura, Rabu (29/10/2025).
Permohonan PK diterima oleh Panitera, Ade Rudianto.
Baca juga: 517 Kepala Kampung Yahukimo Belum Diaktifkan, Bupati Abaikan Putusan MA: Tipikor Polda Papua Menanti
Tim Kuasa Kukum Bupati Yahukimo, H Rahman Ramli, MH mengatakan, permohonan PK kedua ini diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung nomor: 174/PK TUN 2023 tanggal 20 November 2023, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor. 156/B/2022/PTTUN MKS, Tanggal 14 November 2022, Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura nomor 2/G/2022/PTUN. JPR, tanggal 26 Jull 2022.
“Jadi terhadap PK ke 2 ini, kami dari kuasa hukum Bupati Yahukimo telah mengajukan kurang lebih 50 lembar novum (bukti baru) yang bisa dijadiikan pertimbangan oleh Majelis Hakim untuk melihat fakta yang sebenarnya terkait SK nomor 74 yang jadi persoalan dalam perkara ini,” kata Rahman Ramli kepada wartawan, usai penyerahan berkas.
Rahman didampingi rekannya, Dr Takamuly, SH.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI dalam putusan PK pertama tertanggal 23 November 2023, telah memerintahkan agar Bupati membatalkan SK nomor 298 tentang Pengangkatan kepala Kampung dan mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo tahun 2021.
Baca juga: Kasus Kepala Kampung di Yahukimo Berlanjut: Bupati Ajukan PK Kedua ke MA, Warga Diimbau Tenang
Namun, seiring waktu berjalan, ditemukan bukti baru (novum) yang membuat bupati tidak melaksanakan putusan tersebut.
Sebaliknya, Bupati melalui Kuasa Hukumnya, Pieter Ell dan rekan kemudian mengajukan PK kedua melalui PTUN Jayapura.
Bukti-bukti tersebut akan diteruskan ke MA.
"Kami berharap bukti baru ini bisa merubah putusan PK pertama," ujarnya.
Mengingat sensitivitas kasus ini, Rahman Ramli meminta masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap menjaga ketenangan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar proses hukum," ujarnya.
Sekadar diketahui, Yahukimo adalah satu dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ALISME-KEPALA-KAMPUNG-Bupati-Yahukimo-Didi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.