ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Jayawijaya

Proyek Fiktif Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya Diusut, Jaksa Periksa 7 Calon Tersangka

Sunandar bilang target penyidikan saat ini sudah terpenuhi. Jaksa segera menetapkan para tersangka.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
PROYEK FIKTIF - Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono diwawancarai Tribun-Papua.com di sela giat di Jayapura, Kamis (30/10/2025). Proyek fiktif pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya seniai Rp 8,2 miliar terus diusut. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya di Papua Pegunungan terus diusut.

Kini, tengah naik ke tahap penyidikan.

Pada Senin (27/10/2025) siang, jaksa menggeledah ruangan di Kantor Bupati Jayawijaya di Wamena.

Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono.

Tim mengumpulkan dokumen penting sebagai bukti pendukung untuk penetapan tersangka.

Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangannya guna mengungkap benderang kasus ini.

Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya Fiktif: Rp 8,5 Miliar Dicairkan Tapi Tak Dikerjakan

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyebut nilai kontrak proyek pembangunan jalan kantor bupati itu Rp 8,2 miliar. 

Kerugian keuangan negara itu ditetapkan setelah PPATK melakukan audit keuangan serta peninjauan di lapangan.

Sumber pendanaannya dari APBD tahun 2023.

Ia menegaskan upaya penggeledahan untuk membantu memperjelas proses penyidikan.

“Ada beberapa dokumen yang kami sita. Di antaranya kontrak-kontrak proyek, data komputer, dokumen lelang dari awal hingga akhir, serta berkas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” ungkap Sunandar kepada wartawan di Jayapura, Kamis (30/10/2025).

KORUPSI - Tim Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan sidak mendadak terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati tahun anggaran 2023, di Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya, Senin, (27/10/2025).
KORUPSI - Tim Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan sidak mendadak terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar kantor bupati tahun anggaran 2023, di Kantor Bupati Kabupaten Jayawijaya, Senin, (27/10/2025). (Tribun-Papua.com/Noel Wenda)

Adapun modus korupsi dalam proyek ini terletak pada pencairan 100 persen dana proyek sebelum pekerjaan selesai.

Faktanya di lapangan, proyek tersebut takkunjung dikerjakan hingga akhir tahun 2023.

“Seharusnya proyek itu selesai pada akhir 2023, namun kenyataannya tidak diselesaikan dan sudah dilakukan pembayaran. Ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif secara administratif,” bebernya.

Sunandar mengatakan penyidikan perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta temuan oleh jaksa di lapangan. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved