Info Mimika
Masih Ingat Kasus Pembunuhan Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar Timika? Kapolsek: Kami Sudah Tahap I
Berkas yang diserahkan ke Kejari Mimika tersebut diharapkan lengkap oleh JUP sehingga proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Polsek Mimika Baru melakukan tahap I penyerahan berkas tindak pidana pembunuhan Mitha Djappi di Jalan Serui Mekar Timika pada 8 Februari 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
Berkas yang diserahkan ke Kejari Mimika tersebut diharapkan lengkap oleh JUP sehingga proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti segara dilakukan.
"Kita sudah limpahkan berkas tahap satu pekan lalu, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari Jaksa apakah perlu dilengkapi berkasnya lagi atau tidak. Kita berharap lengkap supaya kita lanjut ke tahap dua," kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/03/2023) di ruangannya.
Baca juga: AKHIRNYA! 2 Tersangka Penikam Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar Timika Diciduk Polisi
Ia menyebut barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan saat menghabisi nyawa korban belum ditemukan namun alternatif lain dilakuka penyidik adalah membuat berita acara pencarian barang bukti.
"Ya untuk piasu digunakan kedua terangka berinisial YN (23) dan RGJ (24) untuk menghabisi korban belum ditemukan karena mereka buang pisau tersebut," tuturnya.
Atas perbuatan dilakukan oleh dua tersangka berinisial YN (23) dan RGJ (24) terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 jungto pasal 375 ayay 4 KUHP. (*)
Harga Beras di Mimika Papua Tengah Melonjak, Stok Menipis: Cek Lebih Lengkap |
![]() |
---|
99 Kampung di Kabupaten Mimika Siap Dimekarkan |
![]() |
---|
Perbaikan Pasar Sentral Mimika Terbengkalai, Kepala Disperindag Bilang Begini |
![]() |
---|
Disiplin Diperketat, Pemkab Mimika Ancam Potong TPP Pegawai yang Absen |
![]() |
---|
Wakil Bupati Mimika Ingatkan OPD soal Penggunaan Anggaran, Emanuel Kemong: Harus Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.