ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Mimika

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar Timika? Kapolsek: Kami Sudah Tahap I

Berkas yang diserahkan ke Kejari Mimika tersebut diharapkan lengkap oleh JUP sehingga proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Mitha Tjappi (65), korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK) di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika, Papua Tengah ternyata hidup serorang diri alias tidak menikah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA – Polsek Mimika Baru melakukan tahap I penyerahan berkas tindak pidana pembunuhan Mitha Djappi di Jalan Serui Mekar Timika pada 8 Februari 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Berkas yang diserahkan ke Kejari Mimika tersebut diharapkan lengkap oleh JUP sehingga proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti segara dilakukan.

"Kita sudah limpahkan berkas tahap satu pekan lalu, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari Jaksa apakah perlu dilengkapi berkasnya lagi atau tidak. Kita berharap lengkap supaya kita lanjut ke tahap dua," kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada Tribun-Papua.com, Rabu (15/03/2023) di ruangannya.

Baca juga: AKHIRNYA! 2 Tersangka Penikam Mitha Tjappi di Jalan Serui Mekar Timika Diciduk Polisi

Ia menyebut barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan saat menghabisi nyawa korban belum ditemukan namun alternatif lain dilakuka penyidik adalah membuat berita acara pencarian barang bukti.

"Ya untuk piasu digunakan kedua terangka berinisial YN (23) dan RGJ (24) untuk menghabisi korban belum ditemukan karena mereka buang pisau tersebut," tuturnya.

Atas perbuatan dilakukan oleh dua tersangka berinisial YN (23) dan RGJ (24) terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 jungto pasal 375 ayay 4 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved