ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Presiden Jokowi ke Jayapura

MIRIS! Jalan Raya Holtekamp yang Bakal Dilalui Presiden Jokowi Dipalang: Imbas Tak Bayar Ganti Rugi

Pengakuan Agustinus Meraudje, tanahnya dipakai sejak 2016 hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum membayar uang ganti rugi.

|
Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
TANGKAPAN LAYAR - Pemilih hak ulayat jalan poros Holtekamp, Agustinus Meraudje, istri dari Markus Meraudje saat menunjukkan sertifikat tanah miliknya. Dirinya meminta Presiden Jokowi untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut, karena sejak 2016 hingga saat ini, Pemprov Papua tak melunasinya. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat memalang jalan poros Holtekamp pada, Senin (20/3/2023).

Jalan tersebut bakal dilalui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungannya ke Kota Jayapura pada hari ini.

Diketahui, pemilik lahan yang dijadikan jalan tersebut adalam Markus Meraudje (almarhum).

Baca juga: Pengamanan Ketat Presiden Jokowi ke Jayapura, Personel TNI-Polri Ditempatkan di Setiap Titik

Dikutip dari akun youtube Papua Terkini, dimana perwakilan dari pemilik hak ulayat meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.

Dari pengakuan Agustinus Meraudje, istri dari Markus Meraudje, tanahnya dipakai sejak 2016 hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua belum membayar uang ganti rugi.

Sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat memalang jalan poros Holtekam pada, Senin (20/3/2023). Jalan tersebut bakal dilalui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungannya ke Kota Jayapura pada hari ini.
Sejumlah warga yang mengaku pemilik hak ulayat memalang jalan poros Holtekam pada, Senin (20/3/2023). Jalan tersebut bakal dilalui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungannya ke Kota Jayapura pada hari ini. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Bahkan, Agustinus mengaku dirinya taat membayar pajak hingga saat ini.

"Kami tuntut hak kami. Kami setiap tahun bayar pajak, tetapi sampai sekarang kenapa pemerintah tidak membayar tanah kami," ujar Agustina.

Dikatakan, pihaknya sudah mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, namun  tidak ada jawaban.

"Kami tidak dilayani dengan baik oleh mereka (Dinas PU)," tukasnya.

Kuasa hukum dari Agustinus Meraudje, Steven Kakisina mengatakan, sejak 2016 hingga 2023 belum ada pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Turut Amankan Kunjungan Jokowi ke Papua

“Lahan milik almarhum tersebut sudah bersertifikat,” kata Steven Kakisina dikutip dari laman teraspapua.com.

Bahkan hingga saat ini menurut, Kakisina pembayaran PBB masih dibebankan kepada ahli waris yakni istri almarhum.

Dari spanduk yang dibentangkan di tengah jalan poros tersebut menuliskan:

Pemalangan tanah sertifikat hak atas tanah seorang janda diserobot oleh pemerintah Provinsi Papua sejak 2016 hingga 2023.

Sertifikat hak milik atas nama Markus Merauje (Almarhum) Nomor 0054, tanggal 26 September 1990, seluas luas 28.118 M⊃2;.

Sertifikat pengganti karena hilang nomor 04625 tanggal 3 Oktober 2013 dan surat pernyataan hak atas tanah adat tanggal 10 November 1986. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved