Nakes di Papua Tuntut Insentif
BREAKING NEWS: Ratusan Nakes RSUD Abepura Demo, Insentif Covid Belum Dibayar 3 Tahun
Mereka hingga kini masih mempertanyakan kapan hak insentif Covid-19 dibayarkan. Siapa yang salah?
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Ini masih sebagian data yang kami punya. Masih ada data dari teman-teman yang akan kami tambahkan."
"Untuk keperawatan dan kebidanan datanya belum terlalu lengkap, jadi hanya dua ini yang bisa kami sampaikan," lanjut Sunarti.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nakes RSUD Abepura, Aristoteles Howay mengatakan, telah melakukan beberapa upaya untuk mengawal kliennya.
Baca juga: Manajemen RSUD Abepura Bakal Bangun Apartemen Karyawan dan Rumah Dinas
"Kami sudah antar surat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, kemudian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Jakarta, terkait dengan penyalahgunaan dana covid di RSUD Abepura," ujarnya.
Kata Howay, pihaknya menyurat ke BPK lantaran ada penyalahgunaan anggaran.
"Penyalahgunaan anggaran ini dapat dilihat pada tahun 2021 teman-teman nakes lakukan protes, Direktur RSUD Abepura sampaikan bahwa dana sudah dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua."
"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa tidak dilunasi terus dikembalikan," katanya.
Menurut Aris, sementara Direktur RSUD Abepura menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2022.
"Tidak ada perintah yang mengatakan bahwa kembalikan dana ke Dinkes Papua. Seharusnya dilunasi dulu, sisanya barulah dikembalikan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.