Nakes di Papua Tuntut Insentif
BREAKING NEWS: Ratusan Nakes RSUD Abepura Demo, Insentif Covid Belum Dibayar 3 Tahun
Mereka hingga kini masih mempertanyakan kapan hak insentif Covid-19 dibayarkan. Siapa yang salah?
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ratusan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abepura Kota Jayapura kembali berunjukrasa, Sabtu (25/3/2023).
Mereka terus memperjuangkan pembayaran dana insentif Covid-19 yang belum dibayarkan selama 3 tahun terakhir.
Didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mereka menyampaikan sejauh mana progres perjuangan mengenai hak-hak mereka selaku garda terdepan di bidang kesehatan.
Perwakilan Nakes RSUD Abepura dari bagian Instalasi Laboratorium, Sunarti mengatakan, pihaknya hingga kini masih mempertanyakan kapan hak insentif Covid-19 dibayarkan.
Baca juga: Direktur RSUD Abepura Janji Bayar Jasa Covid-19 Untuk Nakes pada 22-23 Desember 2022
"Kami hingga kini masih bertanya, kenapa sampai hari ini belum terbayarkan, di sini kurang lebih sudah 3 tahun terhitung sejak 2020 sampai dengan 2022," ujar Sunarti kepada sejumlah wartawan termasuk Tribun-Papua.com, di Abepura.
Sunarti menjelaskan, insentif Covid-19 yang belum terbayarkan sejak Juli hingga Desember 2020, kemudian bulan Oktober-Desember 2021 dan Januari-Desember 2022.
"3 tahun ini yang belum terbayarkan," ungkapnya.
Sunarti mengatakan, pihaknya telah merangkum beberapa data jumlah keseluruhan insentif yang belum dibayarkan.
"Di sini, insentif Covid khususnya instalasi Laboratorium yang belum dibayarkan pada 2020 senilai Rp.1.380.000.000," tuturnya.
"Masih untuk instalasi laboratorium pada tahun 2021 yang belum dibayarkan sebesar Rp.690.000.000," sambung Sunarti.
Menurut Sunarti, di bagian instalasi laboratorium, untuk tahun 2022 yang belum dibayarkan berjumlah Rp.2.760.000.000.
"Ini baru sebagian data yang kami input. Untuk bagian instalasi laboratorium," ungkapnya.
Sementara untuk bagian instalasi Farmasi, dari tahun 2020 yang belum dibayarkan Rp.360.000.000.
Kemudian, pada 2021, Rp.160.000.000, dan pada 2022 sebesar Rp.705.000.000.
"Ini masih sebagian data yang kami punya. Masih ada data dari teman-teman yang akan kami tambahkan."
"Untuk keperawatan dan kebidanan datanya belum terlalu lengkap, jadi hanya dua ini yang bisa kami sampaikan," lanjut Sunarti.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nakes RSUD Abepura, Aristoteles Howay mengatakan, telah melakukan beberapa upaya untuk mengawal kliennya.
Baca juga: Manajemen RSUD Abepura Bakal Bangun Apartemen Karyawan dan Rumah Dinas
"Kami sudah antar surat ke Kementerian Kesehatan di Jakarta, kemudian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) di Jakarta, terkait dengan penyalahgunaan dana covid di RSUD Abepura," ujarnya.
Kata Howay, pihaknya menyurat ke BPK lantaran ada penyalahgunaan anggaran.
"Penyalahgunaan anggaran ini dapat dilihat pada tahun 2021 teman-teman nakes lakukan protes, Direktur RSUD Abepura sampaikan bahwa dana sudah dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua."
"Yang jadi pertanyaan kami, kenapa tidak dilunasi terus dikembalikan," katanya.
Menurut Aris, sementara Direktur RSUD Abepura menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17 tahun 2022.
"Tidak ada perintah yang mengatakan bahwa kembalikan dana ke Dinkes Papua. Seharusnya dilunasi dulu, sisanya barulah dikembalikan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.