Nakes di Papua Tuntut Insentif
Ini Penjelasan Direktur RSUD Abepura Soal Insentif Covid-19 yang Belum Dibayarkan Selama 3 Tahun
Daisy mengatakan, problem mengenai insentif Covid tersebut sejak 2020 telah diperjuangkan oleh manajemen RSUD Abepura.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas kembali merespon ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang masih menuntut insentif Covid-19 yang selama tiga tahun belum dibayarkan.
Daisy mengatakan, problem mengenai insentif Covid tersebut sejak 2020 telah diperjuangkan oleh manajemen RSUD Abepura.
"Ketika pelayanan Covid di tahun 2020 itu sudah dilakukan pembayaran insentif, untuk bulan Mei dan Juni 2020," ujar Daisy saat dikonfirmasi wartawan lewat telepon, Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya, pihak RSUD Abepura mulai melayani pasien Covid-19 sejak 23 Maret 2023.
"Jadi, pada bulan Maret 2020 itu tidak ada insentif, yang didapatkan berupa uang lelah," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Nakes RSUD Abepura Demo, Insentif Covid Belum Dibayar 3 Tahun
Lanjut Daisy, kemudian ada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/202.
"Kemudian ada permenkes untuk insentif Covid. Maka, pada bulai Mei, Juni, Juli diajukan oleh RSUD Abepura melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua ke Kementerian Kesehatan."
"Karena harus melalui verivikasi di Dinkes Papua, barulah dikirim ke teman-teman nakes. Proses itu berjalan, dan akirnya dari Kementerian transfer uang melalui Dinkes Papua, transferanya itu hanya cukup untuk dua bulan yaitu Mei dan Juni 2020, dan itu dibayarkan langsung dari Kemenkes," sambung Daisy.
Menutut Daisy, pihaknya hanya melakukan verivikasi internal di Rumah Sakit kemudian diusulkan ke Dinkes Provinsi untuk diverivikasi ulang.
"Sehingga data yang dikirim itu sudah tercantum rekening masing-masing nakes yang memang kerja sesuai absensi selama dia bekerja. Walaupun seluruh nakes RS ada tapi hanya yang tangani pasien Covid," terangnya.
Menurut Daisy, insentif itu dibayarkan dari Dinkes Papua ke rekening masing-masing nakes.
"Dana insentif tidak melalui Rumah Sakit, jadi langsung ke rekening nakes masing-masing," ungkapnya.
Daisy mengatakan, karena sudah punya data, pihaknya kembali melakukan verivaksi untuk Juli hingga Desember 2021.
"Kami oleh tim verivikasi mengajukan kembali lewat prosedur yang sama. Ternyata keluar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang baru nomor 17 tahun 2021."

"Karena keluar aturan ini, saya bersama Kabid Yanmas yang lama, kami ke Jakarta ke Kementerian dan BPK menanyakan proses insentif yang belum terbayar ini," lanjut dia.
Setelah sampai di Jakarta, pihaknya menyampaikan bahwa memang ada peraturan baru.
Sehingga, pihaknya membawa untuk dipelajari dan dilaporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Disini saya mau perjelas bahwa, pembayaran insentif Covid kepada nakes hanya 5 profesi yakni perawat, dokter, apoteker, radiologi, analis, (teman-teman laboratorium), cuma 5 profesi ini."
"Itu dikembalikan ke masing-masing pemerintah daerah, seluruh indonesia. Jadi tidak lagi diajukan ke Kementerian. Dikembalikan, ke Pemda untuk membayarkan insentif mulai yang belum terbayarkan sejak Juli sampai Desember," lanjut Daisy.
Ia menambahkan, pihak manajemen RSUD Abepura telah melaporkan dan terus berjuang ke Pemda untuk bagaimana bisa membayar insentif Covid pada 2020 itu.
"Tapi dengan alasan pengurangan anggaran memang belum ada postnya. Kita belum dapat jawaban untuk membayar insentif."
"Kami manajemen berjuang untuk proses pembayaran itu, tetapi kita sama-sama belum mendapatkan pembayaran tersebut sampai hari ini," sambung dia.
Kata Daisy, pihaknya telah berupaya memperjuangkan insentfi nakes terhitung sejak Juli sampai Desember 2020.
Kemudian, pihaknya kembali berjuang lagi di tahun 2021.
"Sehingga di tahun 2021 atas usulan RSUD Abepura yang meminta post anggaran Rp. 25 milyar tetapi oleh pemerintah daerah kita hanya mendapat 15 milyar."
"Dari 15 milyar yang didapat RS Abepura. Kami tanya, ini mau bayar 2020 atau 2021 tetapi karena anggaranya di 2021, sehingga untuk membayar yang 2021. Maka dipakailah seluruh uang itu untuk membayar insentif covid kepada nakes yanh bekerja di Januari 2021 sampai dengan september 2021," lanjut dia.
Baca juga: Direktur RSUD Abepura Janji Bayar Jasa Covid-19 Untuk Nakes pada 22-23 Desember 2022
Kemudian, Daisy menyebut, memasuki Oktober 2021 kasus Covid sudah mulai menurun.
"Sosialisasi kepada kepala ruangan dan kepala instalasi dusah kami lakukan. Kalau nakes itu tidak puas. Itu sudah di luar kewenangan kami lagi. Karena proses kami sudah lakukan," bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berjuang ke Pemda maupun DPR Papua.
"Kami berjuang untuk yang belum dibayarkan itu. Dana itu belum ada di RS dan belum dikucurkan ke Rumah Sakit," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Abepura Kota Jayapura kembali berunjukrasa, Sabtu (25/3/2023).
Mereka terus memperjuangkan pembayaran dana insentif Covid-19 yang belum dibayarkan selama 3 tahun terakhir.
Didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, mereka menyampaikan sejauh mana progres perjuangan mengenai hak-hak mereka selaku garda terdepan di bidang kesehatan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.