ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Terlibat Narkoba

6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Bui, Jenderal Teddy Minahasa Dihukum Mati?

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tinggal menunggu nasib. Siap-siap!

Tribun-Papua.com/Tribun Network
FOTO Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau jelang sidang tuntutan. 

Jaksa pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa Kasranto bersama-sama dengan Linda, Aiptu Janto Situmorang, dan saksi Achmad Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

4. Syamsul Ma'arif

Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Syamsul menurut JPU.

Salah satu yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Kemudian, Syamsul juga merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Disebut Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba: Terungkap!

Selanjutnya, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," papar jaksa.

5. Muhammad Nasir alias Daeng

Tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Maret 2023.

Muhammad Nasir alias Daeng dituntut dengan pidana penjara 11 tahun.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar 2.000.000.000 (dua milyar rupiah ) subsidiair 6 (enam ) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved