Polisi Terlibat Narkoba
6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Bui, Jenderal Teddy Minahasa Dihukum Mati?
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tinggal menunggu nasib. Siap-siap!
Poin dalam tuntutan untuk Daeng menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung berikut simcard, empat pack plastik kosong berisi masing-masing plastik klip kosong, satu buah timbangan digital satu buah kotak merah bertuliskan DE-ARTISTIC yang didalamnya terdapat satu bungkus plastic klip berisi narkotika jenis saabu brutto 0,50 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 2,1 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Selanjutnya membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
6. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara.
JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rspiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari poin tuntutan menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna hitam berikut simcard dirampas untuk dimusnahkan.
Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Teddy Pantas Dihukum Mati?
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa disebutkan pantas mendapatkan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba.
Sebelumnya, Adriel mengatakan bahwa dirinya tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman apa yang pantas diberikan kepada Teddy Minahasa
Namun, Adriel mengatakan seharusnya JPU juga melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.
"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.
"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukuman mati," ungkap Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Adriel mengungkapkan, bahwa empat terdakwa lainnya yang merupakan kleinnya yakni Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto sudah mengungkap peristiwa peredaran narkoba tersebut dengan jujur di persidangan.
Baca juga: Teddy Minahasa Beri Petuah ke Anggota Polri tetapi Langgar Sendiri, Mahfud MD: Nasihat yang Bagus
Maka dari itu, Adriel berpendapat bahwa Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman yang lebih berat dari empat terdakwa tersebut.
"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel.
Penjelasan Jaksa dalam Dakwaannya
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.a. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati?
6
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.