ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Begini Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat Anda Berada di Luar Kota

BPJS Kesehatan yang Anda pegang bisa juga digunakan di luar daerah loh. Begini caranya..

Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Audia Natasha Putri) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anta di luar kota dan butuh fasilitas kesehatan?. Tidak usah khawatir.

BPJS Kesehatan yang Anda pegang bisa juga digunakan di luar daerah.

Biasanya BPJS Kesehatan dipakai di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dari lokasi tempat tinggal atau domisili peserta. 

BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Baca juga: Banyak Layanan Dikeluhkan Peserta Karena Tak Ditanggung, Ini Kata BPJS Kesehatan Merauke

Lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) biasanya tertera dalam kartu BPJS Kesehatan peserta.

Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang berada di luar kota?

Cara pakai BPJS Kesehatan saat di luar kota

BPJS Kesehatan, bisa digunakan untuk berobat saat seseorang berada di luar kota.

"Pogram JKN juga dapat dimanfaatkan di mana saja dan tentunya kapan saja," kata Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikutip dari Kompas.com (10/3/2023).

Meski demikian, Ardi mengatakan, ada ketentuan yang harus diikuti peserta ketika memakai BPJS Kesehatan saat berobat di luar kota.

Ketentuan tersebut yakni peserta di luar wilayah FKTP di lokasi seseorang terdaftar hanya bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Namun untuk pasien dalam keadaan darurat maka bisa langsung menuju ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit seperti biasa.

"Baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak," terang Ardi.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Sesuai dengan peraturan ini maka pelayanan kesehatan di FKTP dilaksanakan di lokasi peserta terdaftar, kecuali jika peserta:

  • Berada di luar wilayah FKTP tempat peserta terdaftar;
  • Dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Faskes tidak diperkenankan menarik biaya terhadap pelayanan yang diberikan kepada peserta selama mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis.

Cara berobat memakai BPJS Kesehatan di luar Kota Bagi masyarakat yang ingin berobat dengan BPJS saat di luar kota dengan BPJS maka caranya:

1. Berobat di FKTP

Jika ingin berobat di FKTP, maka peserta tinggal datang ke FKTP sembari menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP Peserta.

Diketahui, saat ini peserta BPJS Kesehatan ketika berobat di fasilitas kesehatan bisa menunjukkan KTP  saja.

Baca juga: Warga Mimika Perlu Tahu, Dinkes Saat Ini Berupaya Peserta BPJS Kesehatan Bisa Mengakses Semua Faskes

Atau bisa menunjukkan kartu fisik miliknya maupun dengan menunjukkan kartu digital yang bisa didapatkan dari aplikasi mobile JKN.

2. Kondisi Gawat Darurat

Bagi masyarakat yang dalam keadaan darurat, maka bisa segera langsung menuju UGD rumah sakit.

Saat berobat di UGD Rumah sakit, peserta juga cukup menunjukkan KTP atau kartu BPJS Kesehatan miliknya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved