ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

CATAT! THR Cair Lebih Cepat di Tahun Ini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menyebut pembayaran THR di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Gratianus Silas Anderson Abaa
uangteman.com
Ilustrasi pembayaran THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menyebut pembayaran THR di tahun ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Terhitung 14 hari sebelum Idul Fitri, perusahaan wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada tenaga kerja.

Demikian, disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw, Rabu (29/3/2023).

“Kami sedang buat surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Jayapura untuk diteruskan kepada semua perusahaan, agar membayar THR pekerja di dua minggu sebelum Idul Fitri,” ujar Essau.

Katanya, pembayaran THR di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

essau_awoitauw
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw saat di wawancara di Kantor Bupati Jayapura, Sentani, Distrik Sentani, Rabu (29/3/2023)

Di 2022, THR dibayarkan 7 hari sebelum Idul Fitri.

Sedangkan di tahun ini, THR harus dibayarkan H-14 atau dua minggu sebelum Idul Fitri.

“Pembayaran THR dimajukan karena masa libur yang bertambah,” terangnya.

Baca juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Kata Menpan RB

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, yaitu pada 18 April 2023.

Imbauan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Pemerintah Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April 2023

THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved