Pemkab Jayapura
Kadisnakertrans Jayapura: THR Harus Cair di H-14 Lebaran Idul Fitri!
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023, yaitu pada 18 April 2023.
Imbauan ini Jokowi singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.
THR sendiri sifatnya wajib diberikan pengusahan kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait THR.
Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.
Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Baca juga: CATAT! THR Cair Lebih Cepat di Tahun Ini
Pemkab Jayapura
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw, mengatakan, pembayaran THR di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Di 2022, THR dibayarkan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Sedangkan di tahun ini, THR harus dibayarkan H-14 atau dua minggu sebelum Idul Fitri.
“Pembayaran THR dimajukan karena masa libur yang bertambah,” terangnya.
Dengan kata lain, terhitung 14 hari sebelum Idul Fitri, perusahaan wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada tenaga kerja.
“Kami sedang buat surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Jayapura untuk diteruskan kepada semua perusahaan, agar membayar THR pekerja di dua minggu sebelum Idul Fitri,” ujar Essau. (*)
Bupati Jayapura Rapat Bersama Kepala Distrik, Kampung, dan Lurah Bahas Pelayanan Masyarakat |
![]() |
---|
Dinas PUPR Jayapura Kelola Dana Otsus Rp 21 Miliar: Garap Jalan, Jembatan, dan Air Bersih |
![]() |
---|
Bupati Jayapura Minta OPD Tingkatkan Penghasilan Daerah Agar Tak Bergantung ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Layanan Puskesmas di Kabupaten Jayapura Diharapkan Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
Jumlah Penderita Malaria di Kabupaten Jayapura Tembus 41.191 Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.