Opini
Persepsi Bias Yudisial dalam Putusan Hakim di Pengadilan
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Oleh : Methodius Kossay, SH,M.Hum
(Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Papua)
Indonesia sebagai negara hukum, menjujung tinggi supremasi hukum dalam upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Menegakkan hukum dan keadilan dalam menyelenggarakan peradilan di Indonesia menjadi sebuah keharusan yang berdasarkan pada Pancasia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa tahun 1945.
Demikian halnya dalam kekuasaan kehakiman.
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi pencari keadilan.
Sebagaimana tersirat dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi;
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
Baca juga: Dianggap Mengutamakan Kepentingan Pribadi, Oknum Hakim PN Sorong Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Maka, hakim dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tentu tidak terlepas dari asas keadilan, asas kepastian dan asas kemanfaatan.
Hakim yang dimaksud di sini sebagaimana tersirat dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan, menyatakan;
“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut."
Hakim dalam Praktek
Dalam prakteknya, banyak tantangan yang dihadapi oleh seorang hakim.
Terutama masalah atau kasus-kasus yang menyita perhatian publik.
Di sini-lah hakim diuji indenpendensi dan dituntut untuk memutuskan perkasa yang seadil-adilnya dan bebas dari intervensi-intervensi manapun, serta konflik kepentingan.
Selain itu, mengantisipasi terjadinya bias yudisial hakim dalam menjalankan indenpendensi memutuskan suatu perkara di pengadilan.
Karena tidak terlepas dari paradigma bias yang erat kaitannya dengan indenpendensi peradilan di Indonesia.
Pengertian “bias” menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBBI ) adalah “Simpangan”, sedangkan kata “membiaskan” adalah “menyimpangkan atau membelokan arah“.
Artinya, dalam konteks ini bias adalah kecenderungan, prasangka, kegemaran (inclination; prejudice, predilection).
Sedangkan bias yudisial adalah bias yang dimiliki oleh hakim terhadap satu atau beberapa pihak yang akan atau sedang periksa perkara oleh hakim tersebut.
Yudisial bias biasanya tidak cukup untuk mendiskualifikasi hakim dari perkara yang akan atau sedang diperiksa, kecuai bias tersebut bersifat personal atau alasan di luar hukum.
Bias juga didefinisikan sebagai kecenderungan ke satu pihak; kondisi pikiran yang mempengaruhi penilaian dan membuat hakim tidak dapat menjalankan fungsinya secara imparsial dalam kasus tertentu.
Dimana hakim telah mempunyai sikap mental atau diposisi tertentu kepada pihak yang sedang diperiksa dan bukan pada pandangan terhadap pokok perkara.
Istilah bias dikaitkan dengan independensi peradilan menunjukkan pada kecenderungan yang menggangu ketidakberpihakan (impartiality).
Bias personal dan bias yang tidak disadari
Dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia, bias yang terjadi pada hakim dibedakan menjadi dua, yaitu personal bias (personal biases) dan bias yang tidak disadari (unconscious biases).
Personal bias dimaknai kecenderungan yang mendukung atau tidak mendukung pihak atau kelompok tertentu.
Pengaruh adanya personal bias pada hakim dapat berasal faktor internal yang berasal dari diri pribadi hakim sendiri maupun faktor eksternal.
Faktor-faktor internal antara lain; umur, generasi, agama, nilai-nilai, pola asuh, tempramen, dan kondisi psikis hakim.
Adapun faktor eksternal antara lain yaitu budaya dan norma komunitas dimana hakim tersebut tinggal menetap, kondisi hukum dan politik, kecenderungan atau tren yang dihasilkan oleh informasi dalam masyarakat.
Selain itu, tingkat kekuasaan hakim, batasan waktu hakim dan akses ke informasi dan aturan yang mengatur cara hakim dapat memenuhi tugas yudisialnya.
Baca juga: Hakim dan Panitera serta Pengacara Terjaring OTT di Surabaya, Komisi Yudisial Bersuara
Bias yang tidak disadari adalah sterotipe yang dipelajari secara alami, otomatis, tidak disengaja dan tertanam begitu dalam sehingga dapat dengan mudah memengaruhi perilaku seseorang.
Dengan kata lain, bias yang tidak disadari merupakan jalan pintas yang didasarkan pada sikap dan sterotipe yang berkembang selama periode waktu tertentu.
Bias yang tidak disadari ini secara reflek dipicu tanpa sepengetahuan hakim.
Semua bias tersebut sulit dipisahkan dari diri hakim saat proses pengambilan putusan, karena hakim secara manusiawi memiliki bias dan keyakinan pribadi yang mungkin secara tidak sadar dan tidak sengaja mepengaruhi proses pengambilan putusan.
Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Bias Yudisial
Demikian halnya peran Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjalankan kewenangannya, yang tersirat dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Serta peraturan turunannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan bahwa wewenang Komisi Yudisial adalah:
a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c) Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
d) Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Maka dalam rangka bias yudisial hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan penting untuk melakukan pengawasan melalui pemantauan secara langsung oleh Komisi Yudisial dan/atau melalui Penghubung Komisi yudisial di daerah.
Pemantauan persidangan yang dilakukan kepada hakim tentu tidak terlepas dari kerangka KEPPH, sehingga dalam memutuskan perkara tidak bias dari jalur hukum yang seharunya dan dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Pemantauan persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dapat mampu mengurangi bias yudisial hakim dalam memutuskan perkara dalam persidangan.
Menghindari Bias Hakim
Menghindari bias pada hakim adalah sesuatu yang sulit bahkan dapat dikatakan sesuatu yang tidak mungkin.
Namun, tugas hakim adalah memisahkan semua pengaruh tersebut saat proses pengambilan keputusan.
Hakim harus bebas dari kecurigaan bias sekecil apapun karena persepsi tersebut dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Maka hakim dituntut untuk menjaga kepercayaan publik dan lembaga yang berpedoman pada aturan yang berlaku, serta dengan mempertimbangkan dinamika kearifan lokal yang ada dalam wilayah di mana hakim tersebut ditugaskan.
Hakim juga diharuskan untuk berusaha beradaptasi dengan daerah tempat di mana hakim tersebut bekerja atau ditugaskan.
Misalnya; hakim yang baru dimutasi dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang ke PN Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Maka penyesuaian sangat diperlukakan dengan budaya masyarakat adat setempat, dinamika sosial dan politik setempat.
Cara Menghindari Bias Hakim
Bias yudisial hakim merupakan sesuatu yang sulit untuk dihindari, namun diperlukan berbagai cara dan strategi untuk bisa menghindari bias hakim dalam mengambil sebuah keputusan.
Beberapa pendekatan psikologi untuk menghindari bias antar lain;
Pertama; menyadari dan mengakui keberadaan unconscious bias yang ada pada diri pribadi hakim, dimana setelah menyadari adanya bias tersebut, hakim dapat meluangkan waktu untuk mempertimbangkannya dan merenungkan apakah bias tersebut memengaruhi objektifitas pengambilan keputusan.
Kedua; hakim perlu lebih waspada ketika menemui hal-hal yang bersifat baru atau asing bagi dirinya.
Ketiga; hakim memotivasi dirinya dan meningkatkan pengetahuan tentang kelompok-kelomok lain (asing) di luar kelompok-kelompok di mana hakim sudah pernah menjadi bagiannya.
Keempat; hakim memiliki komitmen untuk mempertanyakan sterotipe budaya.
Baca juga: Mahasiswa Ini Beberkan Kecurangan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan, Calon Komisioner Dirugikan
Kelima; hakim dapat meminta rekannya untuk saling membantu dalam mendeteksi bias atau menguji bias yang mungkin muncul dalam penilaiannya melalui proses musyawarah majelis hakim.
Apabila cara tersebut telah dilakukan, namun hakim masih tidak dapat menghindari bias, maka hal terakhir adalah hakim mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara secara sukarela.
Alasan pengunduran diri hakim tersebut karena adanya konflik kepentingan.
Contoh keadaan di mana hakim harus mengundurkan diri yaitu adanya konflik kepentingan dimana salah satu pihak yang berperkara adalah perusahaan dimana hakim tersebut berinvestasi atau dimana salah satu pihak tersebut mungkin adalah teman atau anggota keluarga.
Untuk menghindari konflik kepentingan tersebut, maka hakim diwajibkan untuk mematuhi kode etik hakim yang merupakan suatu kwajiban yang harus dijalankan oleh hakim dalam beracara, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan. (*)
Daftar Pustaka
Sunarto, 2021, Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Hakim, Jakarta, Kencana.
Undang-undang Nomor Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Koordinator-Penghubung-Komisi-Yudisial-Papua-Methodius-Kossay.jpg)