KPU Papua Pegunungan
Mahasiswa Ini Beberkan Kecurangan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan, Calon Komisioner Dirugikan
Ada dugaan kuat Tim Seleksi mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan. bahkan calon komisioner yang bermasalah dimenangkan.
TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA - Kinerja Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan dipertanyakan.
Ini menyusul penetapan 10 besar nama calon anggota KPU oleh tim seleksi pada Jumat (24/3/2023).
Sepuluh nama itu telah diserahkan ke KPU RI di Jakarta.
Hanya, sejumlah dugaan kecurangan dalam proses seleksi dibeberkan oleh Mahasiswa Jayawijaya.
Mereka bersama masyarakat Jayawijaya lalu menyampaikan protes, hingga meminta adanya intervensi dari KPU Pusat untuk memilih ulang calon komisioner.
Sebab, tim seleksi anggota KPU di Papua Pegunungan dinilai tak profesional, bahkan melanggar beberapa aturan.
Diketahui, tahapan seleksi berlangsung pada 21 sampai 24 Maret 2023.
Baca juga: Sarat Kecurangan, Tim Seleksi Diminta Batalkan 10 Calon Anggota KPU Papua Pegunungan yang Ditetapkan
“Kami mahasiswa bersama masyarakat wilayah adat Lapago meminta 10 nama itu dibatlakan dan diproses ulang. Sangat kuat indikasi terjadi banyak kecurangan," ujar Ketua Himpunan Mahasiswa Jayawijaya, Albert Kalolik kepada Tribun-Papua.com, Senin (27/3/2023).
Kalolik mengaku telah memantau proses seleksi hingga 20 nama ditetapkan oleh Tim Seleksi KPU.
Ini dasarnya menyampaikan indikasi kecruangan dalam seleksi.
"Kami juga minta KPU RI tidak melakukan fit and proper tes 10 calon yang ditetapkan Timsel,” sambungnya.
Kalolik membeberkan sejumlah indikasi kecurangan dan kejanggalan prosedur dan administrasi dalam seleksi dan penetapan dari 20 ke 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Menurutnya, ada dugaan kuat Tim Seleksi mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan.
Disinyalir, pengkondisian itu untuk memenangkan salah satu bakal Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024.
“Kami juga menilai, Timsel tidak profesional menetapkan 10 besar. Salah satu peserta yang lulus 10 besar dan ditetapkan adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara yang diberhentikan sementara DKPP RI," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.