ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Papua Pegunungan

Mahasiswa Ini Beberkan Kecurangan Timsel Anggota KPU Papua Pegunungan, Calon Komisioner Dirugikan

Ada dugaan kuat Tim Seleksi mengamankan 9 orang dari 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan. bahkan calon komisioner yang bermasalah dimenangkan.

|
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ketua Himpunan Mahasiswa Jayawijaya, Albert Kalolik, mengaku telah memantau proses seleksi hingga 20 nama ditetapkan oleh Tim Seleksi KPU.  

Bahkan kata dia, Tim Seleksi tidak menggunakan staf Sekretariat KPU Provinsi Papua yang telah ditunjuk, akan tetapi keluarga dari salah satu anggota Timsel.


Selain itu, dalam pleno dan diskusi menentukan 10 besar, kalokik menyebut ada intervensi dari satu oknum anggota Timsel.

"Bahkan salah satu oknum anggota Timsel mengajak salah satu peserta seleksi dengan mengatakan, jika mau masuk 10 besar maka harus membuat pernyataan mendukung salah satu kandidat Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pemilu 2024," bebernya.

Bila menolak, maka peserta seleksi tersebut tidak bisa lolos 10 besar.

Tim Seleksi calon anggota KPU Papua Pegunungan saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran.
Tim Seleksi calon anggota KPU Papua Pegunungan saat memberikan keterangan pers terkait tahapan pendaftaran. (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina)

Timsel juga dinilai menutup mata dan hati mengakomodir hak anak-anak asli Suku Huwula Lembah Baliem dalam menetapkan 10 besar calon anggota KPU Papua Pegunungan.

Berdasarkan informasi diperolehnya dari internal Timsel, menyebut Ketua dan Sekretaris Timsel kesal dengan  satu oknum yang dinilai mendominasi dalam pengambilan keputusan menetapkan 10 besar.

Oknum dari satu Timsel dimaksud mengikutsertakan orang dekat seperti keluarga sebagai pendukung Sekretariat Timsel.

Kalolik mengatakan, satu di antara Anggota Timsel memasukkan keluarganya untuk mengerjakan pekerjaan Timsel yang sama sekali tidak memahami prosedur kerja.

Padahal, formalnya pekerjaan sekretariat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk KPU Provinsi Papua untuk menangani pekerjaan Timsel.

Sejatinya, pekerjaan Timsel sudah sesuai Pasal 16 ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Bunyinya menyatakan, KPU Provinsi membentuk Sekretariat Tim Seleksi dari pejabat/staf sekretariat KPU Provinsi untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Seleksi.

“Adanya indikasi kuat penetapan 10 besar calon anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, tidak sesuai ranking dan nilai yang diperoleh," katanya.

Untuk itu, Kalolik meminta KPU RI mengecek atau memeriksa nilai-nilai hasil seleksi terutama tes wawancara para peserta.

"Sekretaris Timsel berjanji hanya menetapkan 10 besar putra asli Papua untuk dikirim ke KPU RI. Namun, faktanya, ada dua nama orang non asli Papua dalam daftar 10 besar yang ditetapkan Timsel,” pungkasnya.

Karena itu, pihaknya meminta KPU RI memeriksa dan melakukan klarifikasi Timsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved