ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Papua Pegunungan

KPU Papua Pegunungan Tidak Bertanggungjawab Soal Hasil Hitung Cepat Pilkada yang Tersebar di Medsos

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali Pawika, meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hasil tersebut, karena dikuatirkan membuat gaduh.

Istimewa
Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali Pawika. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA- Maraknya informasi ihwal hasil hitung cepat atau quick count yang tersebar luas di berbagai laman media sosial, baik berupa flyer online, rupanya sempat membuat polemik di kalangan masyarakat, khususnya di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Alhasil, hal itu menuai tanggapan dari KPU Papua Pegunungan, lantaran hasil quick count tersebut di luar dari tanggung jawab KPU selaku penyelenggara Pemilukada.

Baca juga: Proses Unggah Data Pemilu di Provinsi Papua Pegunungan Dipercepat dengan Starlink

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Naftali Pawika, meminta masyarakat untuk tidak mempercayai hasil tersebut, karena dikuatirkan membuat gaduh karena dilakukan secara sepihak.

"Jadi setiap hasil quick count yang dikeluarkan di grup media sosial itu di luar dari tanggung jawab KPU,"tegasnya, Sabtu (30/11/2024).

“Yang perlu diketahui masyarakat bahwa KPU tidak akan bertanggungjawab dengan hasil yang beredar di medsos,"tegasnya lagi. 

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Pastikan Hasil Quick Count Bukan Dari Mereka

Pawika yang juga mantan jurnalis senior di wilayah Papua Pegunungan itu, menerangkan, setiap hasil quick count yang dikeluarkan melalui lembaga atau individu, tidak menjadi tanggung jawab KPU.

"Sebab kami tidak mengetahui keberadaan lembaga survei yang mengeluarkan data itu. Kami tidak tahu mereka (lembaga) itu siapa,"aku dia.

Lebih jelas Pawika mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menyikapi setiap informasi, termasuk hasil hitung cepat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini.

"Masyarakat Papua Pegunungan jangan mudah mempercayai hasil hitungan cepat seperti itu, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitnungan suara ya hanya KPU. Itupun kita lakukan sesuai tahapan yang berlaku,"ucapnya. 

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Lapor Wamendagri Terkait Proses Pilkada

Pawika menerangkan. KPU hanya menggunakan aplikasi SIREKAP sebagai aplikasi resmi.

Selain itu, ata manual yang akan diinput juga sesuai tahapan dan aturan dan belum ada hitungan cepat sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan serta mempercayai hal tersebut yang menimbulkan kegaduhan.

"KPU hanya berpegang pada aturan PKPU, dan data resmi dari KPU baik perhitungan lewat Aplikasi SIREKAP, maupun data manual yang akan digunakan sebagai penetapan itu yang merupakan data resmi, untuk itu masyarakat diharapkan tidak muda percaya hal itu ( quick count),"tutup Nawika. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved