KPU Papua Pegunungan
KPU Papua Pegunungan Pastikan Hasil Quick Count Bukan Dari Mereka
"Saya mau tegaskan bahwa kami KPU tidak mengetahui keberadaan lembaga survei ini karena mereka tidak mendaftar di KPU, sehingga kalaupun mereka melalu
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan hasil quick count yang beredar bukan dari mereka, sebab aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan masih memproses data.
Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Pegunungan, Naftali Pawika di Wamena, Kamis, (28/11/2024) mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui sumber hasil hitung cepat perolehan suara, yang beredar luas di media sosial.
"Saya mau tegaskan bahwa kami KPU tidak mengetahui keberadaan lembaga survei ini karena mereka tidak mendaftar di KPU, sehingga kalaupun mereka melalukan survei atas inisiatif sendiri atau atas dasar lembaga yang mereka punya, silahkan" katanya.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Mimika Diduga Ambil Keputusan Sepihak Terkait Dugaan Poliitik Uang
Ia mengharapkan masyarakat tidak terpancing isu yang menyebutkan paslon tertentu unggul, berdasarkan hasil hitung cepat mereka sendiri.
Naftali mengharapkan masyarakat bersabar sebab pasti KPU akan mengeluarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 111: Ayo, Kamu Bisa Soal 3
“Di luar dari KPU yang merilis maka itu tidak resmi, KPU tidak pernah kerja sama atau mereka membawa diri untuk datang menyampaikan ke KPU, itu atas inisiatif mereka sehingga KPU tidak bertanggungjawab dengan data yang beredar” kata mantan wartawan itu.
Menurut dia, KPU tetap berpatokan pada undang-undang dan PKPU dalam menetapkan hasil perolehan suara. Data Sirekap baru bisa disampaikan tujuh hari setelah pencoblosan.
Baca juga: Hasil Live Quick Count Pilkada Jayawijaya 2024, Atenius Murip-Ronny Elopere Unggul 56 Persen
"Jadi data resmi dari KPU baik perhitungan melalui Sirekap dan juga yang nantinya dipake secara manual untuk penetapan, itu yang resmi dan akan dirilis oleh KPU. Sirekap ini sedang berproses bisa diumumkan itu 7 hari sesuai PKPU 17 dan 18,"jelasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Jayawijaya, Silas Hubi menyatakan KPU Jayawijaya tidak melakukan perhitungan cepat atau quick count usai pencoblosan Pilkada Provinsi Papua Pegunungan ataupun Pilkada Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Pilkada Papua Pegunungan Terpantau Aman. Soal Mamberamo Tengah Ini Kata Wakapolda Papua!
"Proses penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang dan kami tidak melakukan hitung cepat," katanya.
Silas mengatakan, KPU Jayawijaya maupun KPU seluruh Indonesia tetap berpedoman pada SIREKAP. SIREKAP mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.
Baca juga: KPU Jayawijaya Tegaskan Tidak Keluarkan Quick Count
"Setelah masuk dalam SIREKAP, barulah diketahui hasil bersama untuk hasilnya. Sampai saat ini, data SIREKAP dari petugas KPPS belum ada yang masuk di KPU, sehingga perhitungan suara sementara yang beredar itu tidak benar. Publik jangan terpancing dengan data yang beredar," ucapnya.
KPU Jayawijaya berharap empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tetap menunggu hasil resmi dari KPU Jayawijaya.
"Sampai saat ini, penghitungan masih di tingkat KPPS untuk merekap perolehan suara,"pungkasnya.(*)
KPU Papua Pegunungan Siapkan Pemilu 2029 yang Lebih Transparan Melalui Keterbukaan Informasi |
![]() |
---|
KPU RI Luncurkan Buku Storytelling Perjalanan Data Pemilih 2024 dan Portal Satupetadata |
![]() |
---|
Tiga Kabupaten di Papua Pegunungan Gelar PSU Hari Ini |
![]() |
---|
Ini Penjelasan KPU Jayawijaya Soal Keterlambatan PPD Kumpulkan Hasil Rekap Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Papua Pegunungan Tidak Bertanggungjawab Soal Hasil Hitung Cepat Pilkada yang Tersebar di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.