ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KPU Papua Pegunungan

KPU Papua Pegunungan Pastikan Hasil Quick Count Bukan Dari Mereka

"Saya mau tegaskan bahwa kami KPU tidak mengetahui keberadaan lembaga survei ini karena mereka tidak mendaftar di KPU, sehingga kalaupun mereka melalu

|
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Huby
Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Pegunungan, Naftali Pawika 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan hasil quick count yang beredar bukan dari mereka, sebab aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan masih memproses data.

Pelaksana Tugas Ketua KPU Papua Pegunungan, Naftali Pawika di Wamena, Kamis, (28/11/2024) mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui sumber hasil hitung cepat perolehan suara, yang beredar luas di media sosial.

"Saya mau tegaskan bahwa kami KPU tidak mengetahui keberadaan lembaga survei ini karena mereka tidak mendaftar di KPU, sehingga kalaupun mereka melalukan survei atas inisiatif sendiri atau atas dasar lembaga yang mereka punya, silahkan" katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Mimika Diduga Ambil Keputusan Sepihak Terkait Dugaan Poliitik Uang

Ia mengharapkan masyarakat tidak terpancing isu yang menyebutkan paslon tertentu unggul, berdasarkan hasil hitung cepat mereka sendiri.

Naftali mengharapkan masyarakat bersabar sebab pasti KPU akan mengeluarkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Kurikulum Merdeka Halaman 111: Ayo, Kamu Bisa Soal 3

“Di luar dari KPU yang merilis maka itu tidak resmi, KPU tidak pernah kerja sama atau mereka membawa diri untuk datang menyampaikan ke KPU, itu atas inisiatif mereka sehingga KPU tidak bertanggungjawab dengan data yang beredar” kata mantan wartawan itu.

Menurut dia, KPU tetap berpatokan pada undang-undang dan PKPU dalam menetapkan hasil perolehan suara. Data Sirekap baru bisa disampaikan tujuh hari setelah pencoblosan.

Baca juga: Hasil Live Quick Count Pilkada Jayawijaya 2024, Atenius Murip-Ronny Elopere Unggul 56 Persen

"Jadi data resmi dari KPU baik perhitungan melalui Sirekap dan juga yang nantinya dipake secara manual untuk penetapan, itu yang resmi dan akan dirilis oleh KPU. Sirekap ini sedang berproses bisa diumumkan itu 7 hari sesuai PKPU 17 dan 18,"jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPU Jayawijaya, Silas Hubi menyatakan KPU Jayawijaya tidak melakukan perhitungan cepat atau quick count usai pencoblosan Pilkada Provinsi Papua Pegunungan ataupun Pilkada Kabupaten Jayawijaya.

Baca juga: Pilkada Papua Pegunungan Terpantau Aman. Soal Mamberamo Tengah Ini Kata Wakapolda Papua!

"Proses penghitungan suara nantinya akan dilakukan secara berjenjang dan kami tidak melakukan hitung cepat," katanya.

Silas mengatakan, KPU Jayawijaya maupun KPU seluruh Indonesia tetap berpedoman pada SIREKAP. SIREKAP mobile adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada. 

Baca juga: KPU Jayawijaya Tegaskan Tidak Keluarkan Quick Count 

"Setelah masuk dalam SIREKAP, barulah diketahui hasil bersama untuk hasilnya. Sampai saat ini, data SIREKAP dari petugas KPPS belum ada yang masuk di KPU, sehingga perhitungan suara sementara yang beredar itu tidak benar. Publik jangan terpancing dengan data yang beredar," ucapnya.

KPU Jayawijaya berharap empat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tetap menunggu hasil resmi dari KPU Jayawijaya.

"Sampai saat ini, penghitungan masih di tingkat KPPS untuk merekap perolehan suara,"pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved