ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Disnaker Kota Jayapura Tegaskan Pembayaran THR Idulfitri Harus Uang Tunai

THR Idulfitri kan sudah ada instruksi menteri tidak boleh dibayar cicilan, kemudian tidak boleh dalam bentuk barang tapi uang tunai

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: M Choiruman
Tribun-Papua.com
PEMBAYARAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa menyebutkan perusahaan harus memberi THR Idulfitri 1444 Hijriah dalam bentuk uang, bukan barang atau parcel, Minggu (2/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444, haruslah dibayar dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk barang. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com di Jayapura beberapa waktu lalu, Minggu (2/4/2023). 

Baca juga: Inilah Hasil Pengujian 133 Sampel Takjil di Laboratorium Keliling yang Dilakukan BBPOM Jayapura

"Untuk THR Idulfitri kan sudah ada instruksi menteri tidak boleh dibayar cicilan, kemudian tidak boleh dalam bentuk barang atau parcel, jadi harus diberikan berupa uang tunai," ujarnya. 

Djoni menyebutkan, untuk proses pembayaran kepada karyawan maksimal H-7  Hari Raya Idulfitri 1444 hijriah. 

"Kita tentu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan juga mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Para Pekerja dan Buruh," sebutnya. 

Ditanya soal besaran upah THR, Djoni menyebutkan biasanya disesuaikan dengan masa kerja. 

"Perhitungannya masa kerja dikali 12 bulan dan dikali dengan upah," katanya singkat. 

Dalam kesempatan itu, Djoni mengimbau kepada perusahaan, agar dapat mengutamakan THR karena untuk kebutuhan karyawan menjelang hari-hari besar keagamaan, termasuk Idulfitri. 

Baca juga: Kadisnakertrans Jayapura: THR Harus Cair di H-14 Lebaran Idul Fitri!

"Sementara untuk para karyawan kami imbau, agar dapat memanfaatkan THR yang diberikan dengan sebaik mungkin, untuk keperluan Idulfitri 1444 Hijriah," tutupnya. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved