Nasional
LBH Kecam Kekerasan Ormas hingga Pembiaran Aparat dalam Aksi Damai Mahasiswa Papua di Bali
Personel kepolisian epolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orangpecalang dan 20 orang Satpol PP.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Kejadian kekerasan terhadap orang Papua di Bali terus terulang. Sebelumnya pada Maret 2021, massa aksi Formalipa (Front Masyarakat Peduli Papua) Bali ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar. Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua.
Pada 16 November2022, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilaranguntuk aksi.
Selanjutnya 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresif.
Tidak hanya itu advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagimahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi.
Baca juga: Mahasiswa Papua Minta Kapolri dan Panglima Tindak Aparat yang Gegabah Saat Tangani Ricuh Wamena
Misalnya kejadian pada Maret 2021 dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Bali ditangkap saat melakukan pendampingan aksi. Di bulan yang sama Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalangkarena konferensi pers terkait aksi mahasiswa Papua, serta laporan polisi dengan tuduhanmakar kepada advokat publik LBH Bali pada Agustus 2021.
Menyikapi peristiwa kekerasan dan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas serta pembiaran oleh aparatdalam demonstrasi yang terus berulang di Bali.
Pihaknya mendesak, pertama, aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagaiperwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Kedua, aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadappelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023
Ketiga, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yangterlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaanpelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalanganaksi oleh ormas;
Keempat, Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkahuntuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.