Nasional
LBH Kecam Kekerasan Ormas hingga Pembiaran Aparat dalam Aksi Damai Mahasiswa Papua di Bali
Personel kepolisian epolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orangpecalang dan 20 orang Satpol PP.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pelanggaran HAM berulang kembali. Kini dialami mahasiswa Papua di Denpasar, Bali pada Sabtu (1/4/2023).
Aksi damai Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Bali (AMP KK Bali) dihalangi oleh kelompok ormas reaksioner yang berujung kekerasan.
Sebanyak 13 orang dari massa aksi damai AMP KK Bali mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki karena lemparan batu dan pukulan bambu, serta iritasi di mata akibat lemparan air merica.
Sejumlah perlengkapan aksi seperti poster, peti simbolik, dan tali juga dirusak, spanduk aksi dirampas.
Demonstrasi damai AMP KK Bali bertajuk 'Demokrasi dan HAM Mati Rakyat PapuaTercekik' bertujuan untuk menyuarakan pelanggaran HAM dan situasi demokrasi di Papua yang saat ini kian memburuk, dari mutilasi dan penembakan oleh aparat.
Baca juga: Batal Digelar di Bali pada Akhir Maret, Kapan Drawing Piala Dunia U-20 2023 Dilakukan? Ini Kata PSSI
Hingga kebijakan Daerah Otonomi Baru yang semakin memudahkan eksploitasi sumber daya alam danmenyengsarakan rakyat Papua.
Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Rezky Pratiwi mengatakan ketika hendak menuju titik aksi, massa aksi damai AMP KK Bali dihadang di samping lorong Fakultas Pariwisata Universitas Udayana oleh ormas reaksioner yang berjumlah sekitar 36 orang.
"Meski massa aksi damai AMP KK Bali berupaya berdialog dan tidak terprovokasi. Ormas terus mendorong dan menarik massa aksi, kemudian memukul massa aksi denganbambu dan ranting kayu, melempar botol, batu, dan menyiramkan air yang diberi bubukmerica ke arah massa aksi," ujarnya melalui rilis diterima Tribun-Papua.com, Senin (3/4/2023).
Meski sejak awal berada di sekitar lokasi, Polisi, Pecalang, dan Satpol PP baru datang setelah sekitar dua puluh menit penghadangan terjadi dan telah jatuh korban. Massa aksi akhirnya kembali ke titik kumpul dan membacakan pernyataan sikap di dalam asrama.
Personel kepolisian epolisian saat itu mencapai sekitar 80 orang, dengan didukung sekitar 30 orangpecalang dan 20 orang Satpol PP.
Gagalnya perlindungan massa aksi dari kekerasan ormas meski dengan hadirnya personil dalam jumlah besar tersebut menunjukkan aparat membiarkan kekerasan dan penghalangan aksi terjadi.
Penghalangan aksi secara paksa oleh ormas dan pembiaran aparat telah melanggarhak dan kebebasan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi.
Menurutnya, peristiwa ini kembali menunjukkan lemahnya kepolisian dalam memberikan perlindunganterhadap warga negara sebagaimana tugasnya dalam undang-undang. Secara khusus dalamPasal 13 Ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selanjutnya tindakan penghalangan aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh ormas adalah merupakan tindakan kejahatan yang diancam pidana dan harus diproses hukum sesuai yang tertuang dalam Pasal 18 UU No. 9 tahun 1998.
Kejadian kekerasan terhadap orang Papua di Bali terus terulang. Sebelumnya pada Maret 2021, massa aksi Formalipa (Front Masyarakat Peduli Papua) Bali ditangkap dan dipukuli di Polresta Denpasar. Mei 2021 beredar poster bertuliskan teroris yang ditujukan pada orang Papua.
Pada 16 November2022, pada demonstrasi terkait G20, massa aksi dikepung sejak depan asrama dan dilaranguntuk aksi.
Selanjutnya 1 Desember 2022 demonstrasi mahasiswa Papua kembali direpresif.
Tidak hanya itu advokat dan pemberi bantuan hukum yang memberi pendampingan bagimahasiswa Papua juga memperoleh intimidasi dan upaya kriminalisasi.
Baca juga: Mahasiswa Papua Minta Kapolri dan Panglima Tindak Aparat yang Gegabah Saat Tangani Ricuh Wamena
Misalnya kejadian pada Maret 2021 dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Bali ditangkap saat melakukan pendampingan aksi. Di bulan yang sama Kantor LBH Bali didatangi polisi dan pecalangkarena konferensi pers terkait aksi mahasiswa Papua, serta laporan polisi dengan tuduhanmakar kepada advokat publik LBH Bali pada Agustus 2021.
Menyikapi peristiwa kekerasan dan pembiaran oleh aparat pada Sabtu 1 April 2023 lalu serta pelanggaran HAM terhadap mahasiswa Papua di atas, AMP KK Bali dan LBH Bali mengecam kekerasan dan penghalangan aksi oleh ormas serta pembiaran oleh aparatdalam demonstrasi yang terus berulang di Bali.
Pihaknya mendesak, pertama, aparat pemerintah dan kepolisian Bali untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan dalam demonstrasi mahasiswa papua sebagaiperwujudan hak mengemukakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Kedua, aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadappelaku kekerasan dalam aksi damai AMP KK Bali pada 1 April 2023
Ketiga, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap anggotanya yangterlibat dalam pengamanan aksi AMP KK Bali pada 1 April 2023 atas dugaanpelanggaran etik dan disiplin POLRI terkait pembiaran kekerasan dan penghalanganaksi oleh ormas;
Keempat, Komnas HAM agar melakukan pemantauan atas represifitas dan pembiaran kekerasan aparat pemerintah yang terkait hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua yang terus berulang di Bali, serta mengambil langkah-langkahuntuk memfasilitasi terpenuhinya hak dan kebebasan berpendapat mahasiswa Papua sebagaimana yang dijamin konstitusi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.