ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkot Jayapura

Penjualan Miras di Kota Jayapura Diperketat Selama Ramadan, Satpol PP Tindak Tegas Pedagang Nakal

Satpol PP diminta menindak tegas pelaku usaha yang masih nakal atau menjual miras di siang hari, selama bulan ramadan.

Penulis: Yohanes Musanus Palen | Editor: Paul Manahara Tambunan
independent.co.uk
ilustrasi miras. emerintah kini meningkatkan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) di Kota Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hans Palen

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah kini meningkatkan pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) di Kota Jayapura.

Demkikian disampaikan Penjabat Sekda  Kota Jayapura, Robby Kepas Awi kepada Tribun-Papua.com, di kantornya, Selasa (5/4/2023).

"Kita sudah keluarkan surat intruksi Wali Kota Jayapura Nomor 4 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol selama bulan suci ramadan," ujarnya di Distrik Jayapura Selatan.

Instruksi Wali Kota Jayapura menyebut toko penjual minuman beralkohol legal diperbolehkan buka dari pukul 19.00 WIT sampai 21.00 WIT.

Baca juga: Tekan Laju Inflasi, Disperindagkop Kota Jayapura Gelar Pasar Murah untuk Para Pegawai

Khusus tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, bar, diskotik dan tempat pijat diperbolehkan buka dari pukul 21.00 WIT-24.00 WIT.

"Selama bulan puasa ini semua tempat penjualan miras siang harinya ditutup dan tidak boleh dibuka. Saya berharap semua pemilik usaha miras di Kota Jayapura ini taat pada intruksi Wali Kota," ujar Robby.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini mendukung umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Baca juga: Frans Pekey: Penjualan Miras di Jayapura Dilarang Total saat Idul Fitri

Satpol PP diminta menindak tegas pelaku usaha yang masih nakal atau menjual miras di siang hari, selama bulan ramadan.

"Ini tekniks sekali. Sehingga petugas Satpol PP kita perintahkan agar tingkatkan terus pengawasannya dilapangan dengan rutin melakukan patroli dilapangan," ucap Robby.

"Penjualan miras tutup total saat perayaan idul fitri selama 2 hari. Kita imbau agar masyarakat terus menjaga Kamtibmas serta toleransi umat beragama di Kota Jayapura ini," tandasnya. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved