Papua Terkini
Terdakwa Pelecehan Dipidana 8 Bulan, Koalisi Pengacara Anak dan Perempuan Desak Pelaku Dihukum Berat
Korban tidak mendapatkan rasa keadilan melalui putusan pengadilan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Ini sama sekali tidak memberikan keadilan untuk korban, sehingga setelah selesai sidang korban menangis dan berteriak histeris di pengadilan," jelasnya.
Advokad lainnya dari Posbakumadin, Seli Yaru menilai yang dialami korban tidak sesuai dengan pakta persidangan dan dengan kasus yang sama yang telah ditanganinya.
"Ada kasus pemerkosaan tapi pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penutut umum. Korban merasa dirugikan tapi haknya tidak dipenuhi pada saat persidangan, dan ini jangan dibiarkan," jelasnya.
Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Betty Puy: Sosialisasi Terus Dilakukan
Dengan berlakukannya undang-undang nokor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan koalisi berharap jaksa menggunakan undang-undang ini dalam menuntut kasus dimana yang menjadi korban adalah perempuan dan anak.
"Kami lihat beberapa klien yang didampingi jaksa tidak pernah memakai undang-undang ini dalam menuntut terdakwa dalam hal ini pelaku," katanya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menyurat ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas Perempuan dan Anak, Komnas HAM, LPSK, dan KemenkumHAM.
"KemenkumHAM ini penting sekali karena yang mengawasi langsung lapas sehingga perlu berperan aktif dimana terdakwa masih bisa menggunakan telepon seluler. Terdakwa masih ditahan di lapas, masih bisa telepon dan ancam klien kami." (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.