ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Elias Douw, Jurnalis Wagadei Dihadang Aparat Saat Liput di PN Nabire, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Kejadian tersebut berawal dari saudara ED yang akan memasuki ruang sidang untuk meliput tetapi ditahan oleh personel yang saat itu berjaga.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Beredar pemberitaan di beberapa media online yang diduga konflik antara seorang jurnalis bersama aparat Kepolisian hingga menjadi isu yang hangat di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, angkat bicara.

Sebelumnya, diketahui konflik yang terjadi antara jurnalis berinisial ED dan aparat Kepolisian tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah pada saat sidang lanjutan kasus pembakaran Pasar Deiyai, Senin (3/4/2023).

Baca juga: BBKSDA Papua Lepasliarkan 24 Satwa di Cagar Alam Tanjung Wiay Kabupaten Nabire

Benny mengatakan, kejadian tersebut berawal dari saudara ED yang akan memasuki ruang sidang untuk meliput tetapi ditahan oleh personel yang saat itu berjaga di depan pintu karena ruang sidang yang sudah cukup ramai dan penuh sehingga tidak dapat dimasuki.

“Personel juga saat itu hendak memeriksa HP sang jurnalis untuk memastikan dalam keadaan mati agar tidak menganggu jalannya sidang namun hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman,” kata Benny melalui gawainya, Senin (10/4/2023).

 

 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang tertera pada ketentuan peraturan yang telah diatur dalam ruang sidang.

Sebagaimana ketentuan yang telah diatur, tertulis pada point 6 yang berbunyi “Pengunjung Sidang Wajib Mematikan Telepon Genggam Selama Berada Di Ruang Sidang”.

Tidak hanya itu, adapun peraturan pada poin 18 yakni “Untuk Melakukan Rekaman, Baik Kamera, Tape Recorder Maupun Video, Dimohon Terlebih Dahulu Untuk Meminta Izin Kepada Ketua Majelis Hakim”.

Baca juga: Jadwal Imsak Nabire Hari Ini 19 Ramadan, 10 April 2023

“Kedua poin tersebut adalah hal yang harus dipedomani bersama dan aparat Kepolisian hanya melakukan tugas sesuai peraturan yang belaku sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai kesalahpahaman dari sang jurnalis terhadap aparat yang berjaga saat itu,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang belum pasti kebenarannya hingga dapat menurunkan citra Polri di tengah masyarakat.

Sebelumnya, diberitakan, Elias Douw, wartawan media online Tabloid Daerah dan Wagadei, mengaku dihalangi anggota polisi Kepolisian Resor (Polres) Nabire, ketika hendak melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah, Senin (3/4/2023).

Peliputan yang hendak dilakukan Elias yakni sidang kasus pembakaran pasar yang terjadi di kabupaten Deiyai 12 Desember 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap tiga orang warga sipil diduga oknum pembakaran yang ditahan anggota Polres Deiyai pasca kejadian. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved