Info Mimika
VIRAL Pria Mabuk Rusak Mobil dengan Parang di Timika, Ciut Saat Ditangkap Polisi: Ini Sosoknya
Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) itu sempat kabur hingga ditangkap polisi.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM,TIMIKA - Pria inisial YWI yang viral di media sosial usai merusak mobil warga melintas dari depan rumahnya, di Jalan Kebun Sirih Jalur V Timika, akhirnya dibekuk.
Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) itu sempat kabur hingga ditangkap polisi.
Diketahui pada, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 04:00 WIT pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras di depan rumahnya, dan terpancing emosi karena salah satu kendaraan sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Berantas Begal, Polres Jayapura Rutin Patroli Malam di Kawasan Sentani
Sepeda motor tersebut hampir menabrak dirinya sehingga pelaku lari kehalaman rumah mengambil parang. Kemudian pelaku mengejar motor tersebut namun tidak dapat.
Lantaran kesal dengan pengendara sepeda motor disusul aatu unit mobil dikemudikan oleh Gretha Romawan melintas.
Pelaku lalu melampiaskan emosi kepada mobil korban dengan cara menghantam mobil menggunakan parang mengenai bodi mobil sebelah kiri.
Aksi pria tersebut membuat mobil milik Gretha Romawan mengalami kerusakan. Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri.
"Jadi aksi YWI ini viral di media sosial baik WaatsApp dan facebook sehingga membuat warga panik. Pelaku sudah kami amankan tadi malam," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka kepada Tribun-Papua.com, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Penjualan Miras di Kota Jayapura Diperketat Selama Ramadan, Satpol PP Tindak Tegas Pedagang Nakal
Dijelaskan Kasat Reakirim bahwa, pada saat pll melakukan aksinya, mobil korban sudah tepasang kamera sehingga tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam.
"Kami langsung ambil tindakan setelah video itu viral dan dalam waktu kurang 15 jam tim Reskrim Polres Mimika menangkap pelakunya," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga di bawa Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan dilakukannya.
"Kami amankan barang bukti berupa parang yang dipegang pelaku saat melalukan aksinya," tuturnya.
Atas kejadian tersebur Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat agar di larang membawa senjata tajam ditempat umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.