ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pengusaha OAP Demo Dinas PUPR Mimika

Utang Tak Dibayar, Bupati Mimika Diminta Copot Robert Mayaut dari Jabatan Kadis PUPR

enjabat Bupati Mimika diminta segra mencopot Robert Mayaut dari jabatan Kepala Dinas PUPR.

|
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak penguasaha OAP saat gelar aksi damai di Kantor Dinas PUPR Mimika, Kamis (13/4/2023). 

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA - Penjabat Bupati Mimika diminta segra mencopot Robert Mayaut dari jabatan Kepala Dinas PUPR.

Desakan ini datang dari Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika.

Ini merupakan buntut dari mosi tidak percaya yang diserukan dalam demonstrasi di Kantor Dinas PUPR Mimika, Kamis (13/4/2023).

Mereka menilai pejabat Kadis PUPR Mimika telah merugikan pengusaha OAP, merasa dipermainkan, bahkan ditindas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi Peduli Pengusaha OAP Geruduk Kantor Dinas PUPR Mimika, Ada Apa?

Mereka meminta Kadis PUPR, Robert Mayaut segera membayar hutang pengusaha OAP sebesar Rp 9,5 miliar di tahun anggaran 2022.

"Kami sampaikan bahwa, anggaran yang sudah dikucurkan sekitar Rp 9,5 miliar belum terealisasi ke pihak pengusaha OAP. Ini ada apa!?" seru Koordinator Aksi Demo, Adburahman Bugis, kepada Tribun-Papua.com, Kamis (12/4/2023).

Demonstran menganggap Kadis PUPR tidak menghargai pengusaha OAP, di mana pengusaha malah harus mengutang untuk menjawab kebutuhan ekonomi mereka.

"Banyak utang di tagih namun rasa kepedulian terhadap pengusaha OAP belum nampak," katanya.

Lanjutnya, paradigma Pemkab Mimika dinilai selama ini amburadul yang dimainkan oleh oknum pejabat.

Kalau tidak ada jalan demonstrasi maka seenaknya elit pololitik memainkan perannya.

Respon Pemerintah

Sekretaris Dinas PUPR, Inosensius Yoga Pribadi mengatakan pihaknya sudah pernah dua kali menggelar pertemuan dengan para pengusaha OAP.

"Tetapi mungkin ada yang belum paham sehingga hari ini mereka melakukan demo," ungkapnya kepada Tribun-Papua.com.

Berkaitan dengan pembayaran hingga saat ini belum terealisasi sudah dijelaskan sesuai mekanisme pengeluaran uang negara.

"Jadi mekanisme pengeluaran uang negara itu ada aturan dan tidak bisa kita seenaknya. Saya rasa sudah mendengarkan penjelasan itu," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved