ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Diperiksa KPK

Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura Disita KPK, Ditaksir Rp40 M: Begini Kesaksian Warga Sekitar

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Bangunan hotel di Jalan Condronegoro Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua. Hotel milik Lukas Enembe itu disita KPK. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus korupsi serta pencucian uang.

Diketahui, aset yang disita berupa bangunan hotel berlokasi di Jalan Condronegoro, Angkasa, Kota Jayapura, Papua.

Informasi dihimpun Tribun-Papua.com, bangunan hotel itu berdiri pada sebidang tanah seluas 1,5 hektare.

Warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku melihat sejumlah petugas KPK mendatangi hotel itu.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita 1 Kg Emas: Pengacara Ini Malah Bereaksi Keras

"Kami kemarin lihat KPK datang, dengan dikawal ketat polisi. Mereka datang hari Rabu kemarin," katanya kepada Tribun-Papua.com di Angkasa, Jayapura, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, saat KPK tiba di lokasi, langsung memasang beberapa tulisan di bagian depan pos masuk hotel.

"Mereka ada tempel tulisan, kami tidak tahu itu apa, hanya melihat kalau mereka pasang tulisan itu," ujar mama tersebut.

Penelusuran Tribun-Papua.com, tulisan tersebut merupakan surat perintah penyitaan aset.

"Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/2022 tanggal 5 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah di sita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe TTD Penyidik KPK," bunyi pamflet yang dipasang petugas KPK.

Baca juga: Suap Lukas Enembe Rp 35 M, Rijatono Laka Ternyata Timses Lukas di 2018 hingga Dapat Proyek Rp 110 M

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam rilis persnya mengatakan, memang benar KPK lakukan penyitaan.

"Betul, tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ujar Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Lembaga antirasuah itu memperkirakan nilai aset yang disita senilai Rp 40 miliar.

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," ungkap Ali. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved