ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Kapolda Papua Perintahkan Jajarannya Batasi Peredaran Miras Jelang Idulfitri, 4 Daerah Ini Disorot

Kapolres jajaran diminta turun ke lapangan memantau peredaran miras. Kota Jayapura dan daerah lainnya diatensi Kapolda Papua.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri memerintahkan Polres jajarannya untuk membatasi waktu penjualan minuman keras (miras) jelang Idulfitri 2023.

Kapolres jajaran diminta turun ke lapangan memantau peredaran miras.

"Tak hanya Idulfitri, saya perintahkan setiap Kapolres, untuk setiap hari-hari besar keagamaan pembatasan dan penghentian terhadap minuman keras harus dilaksanakan," ujar Fakhiri awak media termasuk Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Polsek Heram Terus Tingkatkan Penertiban Penjualan Miras Ilegal di Waena Jayapura

Tak hanya itu, menurut Fakhiri, hal itu perlu dilakukan agar situasi Kamtibmas di Papua tetap terjaga.

"Kita harus lakukan, agar nuansa baik saat hari besar keagmaan itu bisa tetap terjaga dan aman," ujarnya.

Sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari Kapolda Papua.

"Khusunya di Kota Jayapura, Mimika, Nabire, termasuk di Wamena," bebernya.

Baca juga: Penjualan Miras di Kota Jayapura Diperketat Selama Ramadan, Satpol PP Tindak Tegas Pedagang Nakal

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, menyatakan melarang total penjualan minuman keras (miras) menjelang hingga perayaan Idulfitri tahun ini.

"Kami juga akan tutup total penjualan miras atau minuman beralkohol saat perayaan Hari Raya Idul Fitri selama 2 hari lamanya, lalu pembatasan dilakukan hingga H+2 lebaran," ujar Frans Pekey, Minggu (26/3/2023).

Sementara di sepanjang bulan suci Ramadan, Pemkot Jayapura membatasi penjualan miras. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved